HM Dasum “Pengisian PAW Dua Anggota DPRD Blora Menunggu Surat Gubernur”


INFOKU, BLORA -  Sampai saat ini ada dua kursi DPRD Blora masih kosong sejak beberapa bulan lalu. Satu kursi ditinggalkan anggota DPRD dari Gerindra yang diberhentikan oleh partai.

Satunya anggota fraksi PDIP yang meninggal dunia. Pengisian masih menunggu surat dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Ketua DPRD Blora Dasum mengatakan, pergantian antarwaktu (PAW) DPRD masih belum bisa dilaksanakan. Sebab menunggu surat dari gubernur turun. Pihaknya sudah mengirim berkas-berkas dibutuhkan seminggu lalu.

“Ini kami masih menunggu surat dari gubernur turun, tinggal besok (hari ini, Red) surat turun,” jelasnya.

Dasum menjelaskan, waktu tunggu selama tujuh hari setelah berkas-berkas dikirimkan.

Baca juga : طة Blora الذين اختلسوا 3 مليارات روبية من أموال الدولة لأول محاكمة عبر الإنترنت

Ada dua berkas anggota diserahkan untuk mengisi kursi DPRD yang kosong yakni Darwanto dari Partai Gerindra dan Jatiwaluyo dari PDIP.

“Mengacu pada perolehan suara kedua terbanyak pada Pileg 2019,” jelasnya.

Saat pelimpahan berkas-berkas kepada gubernur ada yang kurang. Namun, pimpinan DPRD sudah melengkapinya. Berkas-berkas yang diserahkan seperti rekomendasi dari KPU dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). “Kemarin sudah kami lengkapi semua,” ujar Dasum.

Baca juga : Terkait Penolakan KHDPK, DPRD Blora siap Fasilitasi LMDH

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora Hamdun mengungkapkan, surat penyampaian nama dari Partai Gerindra dan PDIP sudah diterima.

Sesuai peraturan, PAW bisa dilakukan jika terdapat calon DPRD tidak memenuhi syarat baik meninggal atau dipecat dari partai.

“Kami sudah melihat data dari hasil KPU pada Pileg 2019 lalu. Suara terbanyak kedua ditunjuk KPU,” jelasnya.

Selain itu, KPUK melakukan pengayaan terlebih dahulu sebelum menentukan pengganti. Kedua nama tersebut telah memenuhi syarat.

“Sudah kami sampaikan kepada DPRD, kemungkinan pengisiannya menunggu surat turun dari gubernur,” tandasnya. (Endah/IST)



Post a Comment

0 Comments