INFOKU, BLORA - Dugaan korupsi
yang melibatkan pasangan suami istri yaitu Briptu Eka Mariyani dan Bripka Etana
Fani hingga 3 milyar mengejutkan masyarakat Blora.
Berkas dugaan korupsi Dua anggota Polisi Polres Blora dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora,beserta Barang Bukti yang ikut dilimpahkan ada kendaraan bermotor berupa satu buah mobil, Handpone,beberapa dokumen.,serta buku rekening juga ikut disita. Rabu 11/05/2022.
Kepala Seksi (Kasi)
Intelijen Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko menjelaskan Keduanya didakwa dalam perkara
dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak tahun
2021.
"Kerugian yang
dialami Polres Blora sekitar 3 Milyar. Dan sudah dikembalikan kedua
tersangka Rp. 1,4 M. Jadi yang belum
dikembalikan masih kurang sebesar 1,6 M," kata Jatmiko.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua anggota kepolisian tersebut
ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora.
Baca juga : Masyarakat Kecele, Sejumlah Bilik di Mal Pelayanan Publik Blora Masih Kosong
Baca juga : Blok D Pasar Sido Makmur Mangkrak, inilah Penyebabnya
"Setelah ini
akan segera dilimpahkan ke Semarang untuk disidangkan. Kini kami baru
mempersiapkan berkas dan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang. Serta
menyusun surat dakwaan dan penetapan sidang,” Tambah jatmiko saat konferensi
pers di ruang kerjanya.
Jatmiko menambakan,
untuk saat ini keduanya dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 junto 55 UU Tipikor.
Dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” Imbuhnya.(Endah)
0 Comments
Post a Comment