INFOKU, BLORA - Bawaslu Kabupaten Blora memberi perhatian serius
pada tahapan pelaksanaan Pemilu maupun pemilihan serentak tahun.
Hal itu mengingat dalam Pemilu maupun Pemilihan yang merupakan pesta demokrasi sebagian pihak diduga terlalu antusias sehingga melupakan batasan yang diatur dalam ketentuan (Undang-Undang).
Berkaitan dengan hal
itu, Bawaslu Blora menggelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran di
kantornya, Selasa (31/5/ 2022).
Rapat koordinasi yang
dihadiri Kapolres, Kajari, Perwakilan Kodim, Sekretaris Badan Kepegawaian
Daerah, Perwakilan Satpol PP, Badan Kesbangpol, dan KPU Blora adalah untuk
memetakan, mengidentifikasi, dan melakukan antisipasi terhadap potensi
pelanggaran dan permasalahan hukum pemilu maupun pemilihan.
Sehingga
proses-proses pencegahan dapat dilakukan oleh Bawaslu Blora secara optimal
sebelum penindakan (low enforcement).
Ketua Bawaslu
Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan dalam sambutannya menyampaikan bahwa
koordinasi merupakan hal yang penting meski jadwal tahapan secara menyeluruh
belum ditetapkan oleh KPU.
"Beririsannya
tahapan Pemilu dan Pemilihan membutuhkan persiapan-persiapan yang matang. Termasuk
dalam penanganan pelanggaran yang secara garis besar terbagi dua, yakni pidana
dan non pidana," urai Lulus.
Senada dengan Ketua
Bawaslu Blora, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah menambahkan bahwa setiap
informasi dan permasalahan dalam Pemilu maupun Pemilihan harus dikuasai secara
detail oleh Bawaslu.
Baca juga : Terkait Penolakan KHDPK, DPRD Blora siap Fasilitasi LMDH
"Karena dalam
penegakan hukum diperlukan prinsip kehati-hatian, setiap informasi dan potensi
masalah secara detail harus dikuasai termasuk dalam media sosial yang luas
jangkauannya," ungkap Aan Hardiansyah.
Sementara Kajari
Blora, Ichwan Effendi, di tempat yang sama menyampaikan pentingnya koordinasi
dengan stakeholder setempat dan netralitas penyelenggara Pemilu untuk
kondusifitas wilayah.
"Belajar dari negara-negara lain Pemilu dan Pilkada bisa terjadi kerusuhan, terkait ini dibutuhkan komunikasi dan koordinasi semua pihak, serta netralitas baik dari Bawaslu maupun KPU. Terhadap kepastian hukum harus dipertimbangkan, Bawaslu jangan memberikan toleransi atas pelanggaran yang ada, menjadi wasit yang independen dan berdiri seharusnya, serta jangan menjadi alat kontestan," jelas Kajari. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment