Stafsus Bupati dan TP2D Terancam Dipecat & Dibubarkan

 

INFOKU, BLORA - Staf khusus Bupati Blora Arief Rohman dan Tim Percepatan Pembangunan(TP2D) atau yang disebut Tim 11, akan dibubarkan dalam proses Kajian terlebih dahulu.

Andai hal ini terjadi maka mereka secara tak langsung diberhentikan atau lebih kerennya dipecat dari jabatannya, karena lembaga tersebut dibubarkan.

Bupati Blora Arief Rohman tidak menampik adanya berita ini, namun menurutnya saat ini dalan proses kajian.

"Kalau dibubarkan belum mbak, semua masih dalam kajian, kata Bupati Blora Arief Rohman  lewat sambungan whatsApp kemarin, kamis 7/4/2022.

Sementara itu Wakil ketua DPRD Blora dari Partai Nasdem Sakijan juga mengatakan soal ada dan tidak, dibubarkan dan tidak adanya Safsus dan Tim Percepatan PembangunanDaerah, semua itu hak sepenuhnya dari Bupati.

Dari Data yang kami himpun untuk Staf khusus Bupati ada 3 orang, dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah ada 11 orang.

Baca Juga : Surat Audit Forensik Tes CAT Perades, Agar Dibuat Bupati Blora

Untuk stafsus dianggarkan dari sekretariat Daerah(Setda) sedang Tim 11 dianggarkan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda) .

Kepala Bappeda Mahbub Djunaidi saat dihubungi mengatakan untuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah dianggarkan berdasarkan jumlah pertemuan, maksimal dua kali dalam 1 minggu, anggaran 1 kali pertemuan sesuai dengan standarisasi maksimal 600 ribu rupiah.

"Begini mbak,setiap pertemuan harus memberikan rekomendasi yang harus dilakukan  Organisasi Perangkat Daerah(OPD) dalam percepatan pembangunan, dan rekomendasi tersebut disampaikan kepada Bupati, serta masalah TP2D akan dibubarkan, itu semua kewenangan Bapak Bupati, " Tambahnya.

Baca juga : Ketahuan Warga, Pemborong Cor Pakai Grosok Akhirnya di Bongkar

Salah satu Staf khusus Bupati Blora bernama Mutiono juga mengatakan untuk wacana akan dibubarkan dan tidak,dia tidak mau komentar panjang,

"Yang jelas belum ada kepastian mbak, sampai hari ini saya juga masih bekerja,"ucap politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Di tempat terpisah Yayun Jembar warga kelurahan kedungjenar kecamatan Blora juga menjelaskan adanya Stafsus dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah itu mestinya sudah dapat kajian, karena  sudah  Anggaran dari APBD,dan Otomatis juga disetujui dari DPRD.

"Saya selaku masyarakat mempertanyakan munculnya Stafsus dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah di Kabupaten Blora, terus ada ndak di kabupaten lain, khususnya di provinsi jawa tengah, yang ada Stafsus dan TP2D , " tegasnya.

Yayun juga menambahkan 2 Tahun yang lalu Staf khusus Gubernur Jawa Tengah sudah dibubarkan.

"Kalau memang di Blora Stafsus dan TP2D dibubarkan atau tidak, berarti itu program sak penake dewe (se-enaknya sendiri- red),"ucapnya.(Endah)


Post a Comment

0 Comments