INFOKU, BLORA – Dengan berbagai pertimbangan
Pemkab Blora berencana menghapus keberadaan staf khusus.
Saat ini, telah ada
Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang tugas dan fungsinya dinilai sama
dengan staf khusus.
Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan tugas dari staf khusus bersifat memberi masukan kepada Bupati.
Namun, menurutnya
saat ini sudah ada tim TP2D. “Sparing partner OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
untuk diskusi,” jelasnya.
Arief melanjutkan,
dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati, selanjutnya teknis pelaksanaannya akan
dijalankan oleh OPD.
Sehingga, menurutnya
perlu tim yang bisa mengetahui arah visi misi bupati.
Seperti penanganan
kemiskinan atau stunting. “Ketika TP2D sudah ada, biar tidak ada over lap ini
(staf khusus) tidak diperlukan lagi. Ini harus diarahkan ke yang profesional,”
imbuhnya.
Baca Juga : Stafsus Bupati dan TP2D Terancam Dipecat & Dibubarkan
Dikonfirmasi
baru-baru ini, Bupati menyampaikan, kebijakan ini masih sebatas rencana.
Pihaknya menilai perlu berkomunikasi terlebih dahulu.
Selain itu juga perlu
menyaring pendapat publik. “Harus ada komunikasi juga. Menyaring pendapat
publik bagaimana,” katanya.
TP2D sendiri dibentuk
berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan
Pembangunan Daerah. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa TP2D merupakan
lembaga non struktural yang beranggotakan tenaga berpengalaman non perangkat
daerah.
Tugasnya, membantu
bupati dalam percepatan pembangunan daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD). TP2D berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab
langsung kepada bupati.
Keanggotaannya paling
banyak berjumlah 11 orang. Masa bakti keanggotaan adalah dua tahun.
Baca juga : Ketahuan Warga, Pemborong Cor Pakai Grosok Akhirnya di Bongkar
Sementara, terkait
dengan Staf Khusus tercantum dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Staff Khusus.
Dalam aturan
tersebut, disampaikan staf khusus merupakan staf yang diangkat khusus oleh
Bupati.
Tugasnya membantu dan
memberikan saran dalam hal reformasi birokrasi, supremasi hukum, pengendalian pengawasan,
infrastruktur, investasi, pengembangan ekonomi lokal, ilmu pengetahuan dan
teknologi, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat serta kearifan
lokal.
Staf khusus terdiri
atas tiga bidang. Yakni reformasi birokrasi dan supremasi hukum, bidang
infrastruktur, investasi dan pembangunan ekonomi lokal, kemudian ketiga bidang
ilmu pengetahuan, teknologi, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat
serta kearifan lokal.
Staff khusus juga berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada bupati. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment