Perkuat Bidang Hukum, BPR Bank Blora Artha Jalin Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri Blora

 

INFOKU, BLORA - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Blora Artha bersama dengan Kejaksaan Negeri Blora melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di ruang pertemuan Saung Mekarsari, Blora, Selasa (19/04/2022).

Kerjasama ini meliputi pelayanan yang diberikan kejaksaan kepada perbankan dalam bidang persoalan hukum perdata, konsultasi hukum dan informasi.

Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha, Arief S  mengatakan, kerjasama ini sebagai bentuk untuk meningkatkan hubungan dari lembaga hukum, terkait persoalan yang mungkin terjadi dalam menjalankan bisnis.

“Kami menyadari dalam praktek perbankan. Ada resiko, salah satunya resiko hukum. Semoga kerjasama ini bisa memberikan manfaat dan keamanan bagi kami dalam menjalankan bisnis,” kata Arief.

Baca juga : Dampak Mutasi Ratusan Kepala Sekolah, Bupati di Protes PGRI

Adanya resiko terutama di bidang hukum, menurut Arief, Perumda BPR Bank Blora Artha sangat membutuhkan mitra strategis dalam rangka konsultasi pemahaman aspek hukum yang menyertai dalam perbankan.

“Konsultasi atas kegiatan yang dilakukan, seperti penyaluran dana. Ada pendampingan, apabila ada masalah hukum yang barangkali terjadi,” ujar Arief.

Arief mengaku merasa sangat nyaman dengan adanya pendampingan dan pembinaan dari Kejaksaan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Manajemen administrasi keuangan di Perumda BPR Bank Blora Artha tetap tertib dalam pembukuan, manajemen, profesional, dan tidak neka-neko.

“Perumda BPR Bank Blora Artha ora neka-neko, lurus saja dan setiap ada pemasukan dan pengeluaran tetap ada pembukuan. Jangan sampai ada sekecil apapun mengakibatkan terjadinya penyimpangan. Pengelolaan Perumda BPR Bank Blora Artha ke depan semakin baik dan yang pasti MoU bersama Kejaksaan Negeri Blora ini sangat bermanfaat,” harap Arief.

Baca juga : 56 Perusahaan Negara (BUMN) Yang Buka Lowongan Kerja mulai 14 April 2022

Dari pihak Kejari Blora, lanjut Arief diharapkan bisa memberikan penyuluhan hukum kepada perusahaannya selaku badan hukum dan juga kepada nasabah.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Effendi mengatakan, jajaran Kejaksaan Negeri Blora mengucapkan terima kasih kepada Perumda BPR Bank Blora Artha yang memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Blora dalam memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan lainnya.

Ichwan menyebutkan atas kerjasama ini diharapkan manajemen Perumda BPR Bank Blora Artha tidak perlu ragu apabila membutuhkan pendampingan hukum.

“Saya harap dengan perjanjian ini Perumda BPR Bank Blora Artha konsentrasi di bisnisnya saja. Untuk permasalahan hukum serahkan ke JPN. Itu yang utama,” kata Ichwan.

Seperti tujuannya, lanjut Ichwan, kerjasama ini Kejaksaan memiliki kewajiban untuk melakukan pemberian penegakan hukum, memberikan pendampingan, melakukan pelayanan hukum dan sebagainya terkait dibidang perdata dan tata usaha negara.

“Selanjutnya, jangan sampai dikemudian hari yang sifatnya perdataan yang merugikan keuangan negara khususnya keuangan daerah. Yang kedua pastinya kita ingin melakukan pendampingan atau menegakan kewibawaan pemerintah yang diamanatkan undang-undang khususnya dibidang perdata dan tata usaha negara,” terang Ichwan.(Endah)


Post a Comment

0 Comments