INFOKU, BLORA - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Blora Artha bersama dengan Kejaksaan Negeri Blora melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di ruang pertemuan Saung Mekarsari, Blora, Selasa (19/04/2022).
Kerjasama ini
meliputi pelayanan yang diberikan kejaksaan kepada perbankan dalam bidang
persoalan hukum perdata, konsultasi hukum dan informasi.
Direktur Utama
Perumda BPR Bank Blora Artha, Arief S
mengatakan, kerjasama ini sebagai bentuk untuk meningkatkan hubungan
dari lembaga hukum, terkait persoalan yang mungkin terjadi dalam menjalankan
bisnis.
“Kami menyadari dalam
praktek perbankan. Ada resiko, salah satunya resiko hukum. Semoga kerjasama ini
bisa memberikan manfaat dan keamanan bagi kami dalam menjalankan bisnis,” kata
Arief.
Baca juga : Dampak Mutasi Ratusan Kepala Sekolah, Bupati di Protes PGRI
Adanya resiko
terutama di bidang hukum, menurut Arief, Perumda BPR Bank Blora Artha sangat
membutuhkan mitra strategis dalam rangka konsultasi pemahaman aspek hukum yang
menyertai dalam perbankan.
“Konsultasi atas
kegiatan yang dilakukan, seperti penyaluran dana. Ada pendampingan, apabila ada
masalah hukum yang barangkali terjadi,” ujar Arief.
Arief mengaku merasa
sangat nyaman dengan adanya pendampingan dan pembinaan dari Kejaksaan dalam
bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Manajemen administrasi keuangan di
Perumda BPR Bank Blora Artha tetap tertib dalam pembukuan, manajemen,
profesional, dan tidak neka-neko.
“Perumda BPR Bank
Blora Artha ora neka-neko, lurus saja dan setiap ada pemasukan dan pengeluaran
tetap ada pembukuan. Jangan sampai ada sekecil apapun mengakibatkan terjadinya
penyimpangan. Pengelolaan Perumda BPR Bank Blora Artha ke depan semakin baik
dan yang pasti MoU bersama Kejaksaan Negeri Blora ini sangat bermanfaat,” harap
Arief.
Baca juga : 56 Perusahaan Negara (BUMN) Yang Buka Lowongan Kerja mulai 14 April 2022
Dari pihak Kejari
Blora, lanjut Arief diharapkan bisa memberikan penyuluhan hukum kepada
perusahaannya selaku badan hukum dan juga kepada nasabah.
Sementara Kepala
Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Effendi mengatakan, jajaran Kejaksaan Negeri
Blora mengucapkan terima kasih kepada Perumda BPR Bank Blora Artha yang
memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Blora dalam memberikan pelayanan
hukum, pertimbangan hukum dan lainnya.
Ichwan menyebutkan
atas kerjasama ini diharapkan manajemen Perumda BPR Bank Blora Artha tidak
perlu ragu apabila membutuhkan pendampingan hukum.
“Saya harap dengan
perjanjian ini Perumda BPR Bank Blora Artha konsentrasi di bisnisnya saja.
Untuk permasalahan hukum serahkan ke JPN. Itu yang utama,” kata Ichwan.
Seperti tujuannya,
lanjut Ichwan, kerjasama ini Kejaksaan memiliki kewajiban untuk melakukan
pemberian penegakan hukum, memberikan pendampingan, melakukan pelayanan hukum
dan sebagainya terkait dibidang perdata dan tata usaha negara.
“Selanjutnya, jangan sampai dikemudian hari yang sifatnya perdataan yang merugikan keuangan negara khususnya keuangan daerah. Yang kedua pastinya kita ingin melakukan pendampingan atau menegakan kewibawaan pemerintah yang diamanatkan undang-undang khususnya dibidang perdata dan tata usaha negara,” terang Ichwan.(Endah)
0 Comments
Post a Comment