INFOKU, BLORA - Pemerintah Kabupaten
Blora melalui Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan( DP4) Kabupaten
Blora menyalurkan dan menyerahkan bantuan alat mesin pertanian kepada Kelompok
Tani.
Bantuan alsintan
secara simbolis diserahkan kepada 39 orang perwakilan kelompok tani di halaman
dinas setempat, Rabu (6/4/2022).
“Hari ini kami mengundang perwakilan Kelompok Tani sebanyak 39 orang, didampingi bapak/ibu Koordinator BPP, dalam rangka penyerahan simbolis alat mesih pertanian,” kata Kepala DP4 Blora, drh. R. Gundala Wejasena.
Secara keseluruhan,
terang Gundala, alat mesin pertanian yang akan diserahkan kepada kelompok tani
pada tahun 2022, terdiri traktor roda dua sebanyak 80 unit, traktor rotary 3
unit, traktor roda empat 1 unit.
Kemudian, Combine
Harvester Besar dua unit, kendaraan roda tiga, 4 unit, Corn Sheller dorong
sebasnyak 2 unit, Corn ShellerMobile 6 unit, Cultivator 14 unit, pompa air 4
nit dan Hand Spayer elektrik 50 unit.
“Selama ini bantuan
traktor roda dua sangat bermanfaat untuk membantu memberikan kemudahan
pengolahan lahan petani, sehingga berdampak pada percepatan tanam,” terang
Kepala DP4 Blora, drh. R. Gundala Wejasena, MP.
Baca juga : Kafe Karaoke di Blora Tutup, Warung Makan Pasang Tirai Selama Ramadhan
Dikatakannya, bantuan
power thresher dan corn sheller memberikan kemudahan bagi petani saat
penanganan pasca panen, terutama pada proses perontokan padi maupun jagung.
“Juga alat mesin
pertanian yang lain telah memberikan kemudahan bagi petani dalam kegiatan pra
ataupun pasca panen,” tambahnya.
Selanjutnya, alan
mesin pertanian yang telah diserahkan kepada kelompok tani, nantinya akan
dikelola oleh usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) yang dibentuk oleh kelompok
tani.
“Semoga bermafaat
untuk petani, khususnya di kabupaten Blora,” ucapnya.
Baca juga : Inilah Daftar Pejabat Baru Blora yang Dilantik 6 April 2022
Penyerahan alsintan
dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Hariyanto.
Ia berpesan kepada
para kelompok tani yang menerima bantuan alsintan tersebut untuk merawat dan
menggunakan alsintan dengan baik.
"Bantuan
(Alsintan) yang diserahkan tadi tercatat sebagai barang milik negara. Walaupun
nanti sudah diserahkan kepada bapak ibu, kami mohon untuk dipelihara dengan baik,
harus dicatat di kelompok sebagai barang yang dikelola oleh kelompok. Harus
dikelola dirawat dimanfaatkan dengan baik dan tidak boleh dipindahtangankan,”
pesan Hariyanto.
Bantuan alsintan yang
telah diserahkan pada kelompok tani tersebut tidak boleh dipindahtangankan atau
bahkan dijual. Sebab, jika bantuan alsintan tersebut dipindahtangankan dapat
menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Pihaknya berharap
agar penyerahan alsintan tersebut dapat meningkatkan produktivitas pertanian
sekaligus mendorong peningkatan pendapatan petani.
“Alat-alat yang diserahkan tadi dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, jadi kelompok tani yang sebelumnya sewa alat, dengan adanya bantuan ini menjadi tidak perlu sewa lagi, sehingga ada manfaat dari segi ekonomi kelompok tani disitu,” tandasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment