INFOKU, Cepu, BLORA - Hanya butuh waktu
dua jam, jajaran unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora, berhasil menangkap
tersangka pencurian,THK (30).
Warga asal Kecamatan
Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa
Timur itu hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh polisi.
"Korban lapor hari Minggu (04/04) pukul 16.00 WIB, petugas kami dari jajaran unit Reskrim bergerak cepat, dan pada hari yang sama, pukul 18.00 WIB tersangka berhasil ditangkap," jelas Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana Rabu lalu.
Penangkapan pencuri
itu berawal, adanya laporan korban Febby Firy Artanti, warga Perum Grand Galaxy
RT 06 RW 14, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu.
Dia menyatakan
kehilangan satu unit pompa air merk
SHIMIZU JET PUMP, Minggu (10/04/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepada petugas,
korban Febby menceritakan sudah 2 kali kehilangan barang.
Selain Jet pump,
sebelumnya Rabu, (30/03/2022) lalu juga telah kehilangan 1 (satu) unit kipas
angin merk COSMOS , 1 (satu) unit setrika dan 1 (satu) buah tabung gas Elpiji
ukuran 3 Kg.
Baca juga : Dampak Mutasi Ratusan Kepala Sekolah, Bupati di Protes PGRI
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana langsung perintahkan Kanit
Reskrim, Ipda Budi Santoso untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah kita
lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diketahui berinisial THK. Dan pelaku berhasil
ditangkap saat berada di rumah kontrakannya, di Kampung Megalrejo, Balun, Cepu,
‘’ jelas Kapolsek AKP Agus Budiana.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, kaos warna hitam bertuliskan Bali. Dua buah tangga yang terbuat dari kayu, juga 4 buah tabung elpiji ukuran 3 Kg.(Heru/IST)
0 Comments
Post a Comment