INFOKU, BLORA – Kebijakan selama
bulan Ramadhan, tempat hiburan seperti kafe dan karaoke di Kabupaten Blora
wajib tutup.
Bupati Blora, Arief
Rohman mengaku akan segera menerbitkan regulasi terbaru terkait hal tersebut.
"Kafe karaoke sudah saya perintahkan untuk tutup total," ucap Arief seusai shalat tarawih di Masjid Agung Baitunnur Blora, Sabtu (2/4/2022).
Politikus Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan, telah menginstruksikan kepada
jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mensosialisasikan
penutupan sekitar 68 kafe karaoke selama Ramadhan.
Selain kafe dan
karaoke, warung makanan yang biasa buka siang hari, diminta untuk menyediakan
tirai penutup.
"Kalau yang
warung makan harus tertutuplah, tidak boleh terbuka," kata dia.
Baca Juga : 5 tahun Tak bayar Sewa, PT KAI Ambil Alih Paksa Aset Sawah yang Digarap Warga Blora
Arief Rohman berharap,
pengelola kafe dan karaoke ataupun warung makan tetap menjaga toleransi
terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
"Ya tentunya
kita berikan pemahaman dan saya minta untuk mengerti, ya kalau melanggar tetap
buka, ya kita tutuplah," Ungkapnya.
Pihaknya juga akan
berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan
selama Ramadhan tahun ini.
"Ya nanti kalau ada laporan ya kita koordinasi dengan satpol PP. Selain itu, juga dengan polres, dengan yang lain untuk bisa menjaga dan menertibkan," pungkas Arief. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment