Dugaan Manipulasi Data Guru PPPK Ditemukan BKD Blora

 

INFOKU, BLORA Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 753 orang guru telah dilantik Rabu (20/4) lalu.

Ternyata dari sejumlah itu, diduga beberapa diantaranya terindikasi memanipulasi data pada saat proses pendaftaran PPPK tahun 2021 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Heru Eko Wiyono mengaku pihaknya memang menemukan beberapa kejanggalan dalam berkas yang dikumpulkan peserta.

“Saat pemberkasan sudah kita cek. Ada beberapa kejanggalan. Sudah kami laporkan ke BKN Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB),” jelasnya.

Dirinya mengaku tetap melanjutkan karena menurutnya yang dapat menyatakan gugur atau tidaknya peserta PPPK guru adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca juga : Dampak Mutasi Ratusan Kepala Sekolah, Bupati di Protes PGRI 

Baca Juga : Surat Audit Forensik Tes CAT Perades, Agar Dibuat Bupati Blora

”Harusnya yang menyatakan gugur atau tidaknya itu kemendikbud. Karena pada saat seleksi administrasi kan kemendikbud, bukan BKD, Dasar pemberkasan kami adalah dia sudah lolos administrasi,” ucapnya saat ditemui di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora beberapa waktu lalu.

Hal itu disebabkan seleksi administrasi perekrutan PPPK guru itu melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

”Beda dengan PPPK non guru, itu kami yang mengoreksi. Sehingga sejak awal (kalau ada yang bermasalah) kami gugurkan,” imbuhnya.

Heru mengaku hanya meneruskan proses yang sudah berjalan. Setelah seleksi administrasi, dirinya hanya melanjutkan proses itu sesuai dengan kewenangan yang ada.

Menurutnya, apabila masyarakat menemukan indikasi atau bukti adanya kecurangan dalam hal administrasi ataupun hal lain, masyarakat bisa melaporkan atu mengadukan ke pihak-pihak terkait.

”Terkait itu monggo masyarakat yang memberikan tanggapan. Silahkan lewat mekanisme yang ada. Bisa dilaporkan ke Dinas Pendidikan Blora.

Kemarin yang dianggap bermasalah itu tatap kita naikkan ke BKN untuk diproses,” jelas Heru. (ndah/IST)


Post a Comment

0 Comments