INFOKU, BLORA – Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 753 orang guru telah dilantik Rabu
(20/4) lalu.
Ternyata dari sejumlah itu, diduga beberapa diantaranya terindikasi memanipulasi data pada saat proses pendaftaran PPPK tahun 2021 lalu.
Kepala Badan
Kepegawaian Daerah Heru Eko Wiyono mengaku pihaknya memang menemukan beberapa
kejanggalan dalam berkas yang dikumpulkan peserta.
“Saat pemberkasan
sudah kita cek. Ada beberapa kejanggalan. Sudah kami laporkan ke BKN Badan
Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB),” jelasnya.
Dirinya mengaku tetap
melanjutkan karena menurutnya yang dapat menyatakan gugur atau tidaknya peserta
PPPK guru adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca juga : Dampak Mutasi Ratusan Kepala Sekolah, Bupati di Protes PGRI
Baca Juga : Surat Audit Forensik Tes CAT Perades, Agar Dibuat Bupati Blora
”Harusnya yang
menyatakan gugur atau tidaknya itu kemendikbud. Karena pada saat seleksi
administrasi kan kemendikbud, bukan BKD, Dasar pemberkasan kami adalah dia
sudah lolos administrasi,” ucapnya saat ditemui di Pendopo Rumah Dinas Bupati
Blora beberapa waktu lalu.
Hal itu disebabkan
seleksi administrasi perekrutan PPPK guru itu melalui sistem Data Pokok
Pendidikan (Dapodik).
”Beda dengan PPPK non
guru, itu kami yang mengoreksi. Sehingga sejak awal (kalau ada yang bermasalah)
kami gugurkan,” imbuhnya.
Heru mengaku hanya
meneruskan proses yang sudah berjalan. Setelah seleksi administrasi, dirinya
hanya melanjutkan proses itu sesuai dengan kewenangan yang ada.
Menurutnya, apabila
masyarakat menemukan indikasi atau bukti adanya kecurangan dalam hal
administrasi ataupun hal lain, masyarakat bisa melaporkan atu mengadukan ke
pihak-pihak terkait.
”Terkait itu monggo
masyarakat yang memberikan tanggapan. Silahkan lewat mekanisme yang ada. Bisa
dilaporkan ke Dinas Pendidikan Blora.
Kemarin yang dianggap bermasalah itu tatap kita naikkan ke BKN untuk diproses,” jelas Heru. (ndah/IST)
0 Comments
Post a Comment