INFOKU, BLORA - Kuota haji telah
diumumkan Kementerian Agama Republik Indonesia pada beberapa waktu lalu.
Indonesia sebagai
negara muslim terbanyak di dunia mendapatkan kuota terbanyak. Yakni 100.051
orang.
Sekitar 45% dari kuota haji pada 2019 lalu. Kuota ini kemudian dibagi ke masing-masing provinsi.
Jawa Tengah
mendapatkan kuota sebanyak 13.776 orang. Dari kuota provinsi itu, tidak ada
kuota khusus (plus) bagi masing-masing daerah di Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan
oleh M. Kafit, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora. Dirinya
menjelaskan, dari kuota Jawa Tengah sebanyak itu, ada kemungkinan Kabupaten
Blora akan memberangkatkan sekitar 289 orang.
Diketahui, sebanyak
609 orang yang telah melakukan pelunasan haji untuk tahun 2020.
Dari jumlah itu,
kemudian diseleksi kembali berdasarkan umurnya. Sehingga terdapat 458 orang
yang berumur kurang dari 65 tahun.
Sebab, Kebijakan dari
Kerajaan Arab Saudi mengharuskan jamaah haji yang diberangkatkan adalah yang
usianya kurang dari 65 tahun.
Melalui bidang Haji
Dan Umrah, Samingun, dijelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan verifikasi
berkas di Solo.
Baca juga : Terkait Infrastruktur Jalan, Ganjar Akui “Kewalahan”
Verifikasi dilakukan
untuk memastikan bahwa calon jamaah haji yang akan diberangkatkan sudah
memenuhi persyaratan. Seperti vaksinasi, paspor, dan lain-lain.
76 orang di Blora
ditempatkan menjadi cadangan calon jamaah haji. Namun, cadangan itu tetap
menyesuaikan dengan nomor porsi di tingkat provinsi.
”Misalkan dari Blora
yang mundur 20 orang, belum tentu yang menggantikannya adalah orang Blora
semua, bisa jadi dari cadangan yang ikut itu kurang atau lebih,” jelas
Samingun.
Baca juga ; Di Usia 57 tahun Seorang Guru dari 753 PPPK Formasi Guru Blora Resmi Dilantik
Dirinya mengaku saat
ini belum memastikan tentang kesiapan calon jamaah haji dari Blora.
”Kemarin (beberapa
waktu lalu, Red) sudah bermusyawarah dengan calon jamaah haji, tetapi belum
dipastikan semuanya. Sebab ada pasangan suami istri, istrinya masuk kuota, tapi
suaminya tidak. Jadi kami menunggu keputusan yang seperti itu.” jelasnya kepada
wartawan koran ini.
Dirinya menambahkan,
bagi calon jamaah haji yang mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan
bermeterai 10.000.
”Sebagai bukti bahwa mereka benar-benar mengundurkan diri, dari keputusan sendiri.” imbuhnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment