INFOKU, BLORA - Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Blora mendesak Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Blora mengevaluasi hasil mutasi ratusan kepala sekolah.
Salah satu upaya yang
dilakukannya yakni dengan beraudiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Blora dan perwakilan dari jajaran Pemkab Blora.
Dalam audiensi tersebut, mereka mempertanyakan Surat Keputusan Bupati Nomor 820.5/32/KEPEG/2022, tanggal 16 Februari 2022, tentang pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.
Mereka menganggap
keputusan tersebut sangat menyengsarakan para guru yang menjabat sebagai kepala
sekolah.
Ketua PGRI Kabupaten
Blora, Sintong Joko Kusworo mengatakan pihaknya telah mengambil sikap terkait
surat keputusan tersebut.
"Kami membuat
surat pernyataan sikap," ucap Sintong di Gedung DPRD Blora, Senin
(11/4/2022).
Baca Juga : Surat Audit Forensik Tes CAT Perades, Agar Dibuat Bupati Blora
Sikap yang pertama
mereka mendesak Pemkab Blora untuk meninjau kembali surat keputusan tersebut
karena ditemukan hal–hal yang tidak sesuai dengan tata cara atau dasar mutasi
yang semestinya.
Kemudian, mereka
mendesak Pemkab Blora untuk menggunakan dasar profesionalitas dan tingkat
kompetensi dalam mutasi kepala sekolah demi peningkatan mutu pendidikan.
Selanjutnya, mereka
juga mendesak Pemkab Blora dalam melakukan mutasi tidak menggunakan unsur suka
atau tidak suka karena akan berakibat negatif di masyarakat.
Sintong menjelaskan
keputusan mutasi tersebut mengharuskan para kepala sekolah untuk melakukan
perjalanan jauh ke tempatnya mengajar.
Sebagai contoh, dia
yang tinggal di Kecamatan Cepu harus menjadi kepala sekolah di SDN 2 Nglebak
yang berada di Kecamatan Kradenan.
"Jarak tempuhnya
setiap hari sekitar 100 kilometer, saya harus lewat Ngawi karena jalan kali
kangkung tidak bisa dilewati karena terlalu rusak parah, perjalanan kurang
lebih sekitar 2 jam," terang dia.
Menurutnya, kondisi
tersebut juga dialami oleh para rekan-rekannya sesama kepala sekolah.
"Banyak ya jumlahnya," kata dia.
Baca Juga : Daftar Nama 289 Kepala Sekolah Blora - Pelantikan 16-2-2022
Dengan adanya
audiensi tersebut, diharapkan ada tindaklanjut yang dilakukan oleh pemkab
Blora.
"Prinsipnya
setelah ini ada tindaklanjut dari hasil audiensi ini, agar teman-teman menjadi
semangat lagi. Jujur saja kalau ini tetap berlangsung dalam rangka pelaksanaan
kepegawaian, maka teman-teman itu hanya melaksanakan tugas, maka itu akan
berpengaruh pada guru, dan murid yang akan dirugikan, artinya kami yang
dimutasi ini masih dapat bayaran, tapi di satu sisi anak bangsa yang
dirugikan," jelas dia.
Tanggapan Dinas
Pendidikan Blora Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Aunur
Rofiq menjelaskan proses mutasi kepala sekolah tersebut merupakan bagian dari
pemerataan mutu pendidikan.
Meskipun demikian,
dengan adanya audiensi kali ini pihaknya akan melakukan evaluasi terkait surat
keputusan tersebut.
"Kita prinsipnya
pemerataan mutu pendidikan. Ini nanti akan kita evaluasi, dan akan monitor ke
lapangan, nanti akan kita usulkan, kita perhatikan," kata dia.
Sedangkan, anggota Komisi
D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo mengaku pihaknya hanya memfasilitasi
pengurus PGRI Kabupaten Blora dengan jajaran Pemkab Blora.
"Outputnya
adalah ini akan dievaluasi. Harapannya seluruh unsur segera ada sinergitas,
memang terkait mutasi dan apapun lah di Kabupaten Blora kami harapkan tetap
mengacu pada regulasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata
dia.
Sekadar diketahui, pada tanggal 16 Februari 2022, Bupati Blora Arief Rohman menyerahkan SK kepada 289 kepala sekolah tingkat TK, SD dan SMP.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment