INFOKU, BLORA - Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora M. Khamdun menyampaikan pihaknya selalu
melakukan update Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebelum dilakukan tahapan
pemutakhiran data pemilih untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
mendatang.
Pihaknya terus menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga pemerintahan terkait agar Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) selalu diperbarui setiap bulannya.
"Jadi sampai
saat ini kita selalu update setiap bulan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Datanya
kita peroleh dari Dindukcapil, TNI-Polri dan Pengadilan Negeri serta LP," katanya,
Sabtu (30/4/2022).
Ia mengungkapkan, DPB
merupakan kewajiban dari KPU untuk terus memelihara daftar pemilih.
Menurutnya, hal
tersebut berangkat dari persoalan yang sering muncul dalam setiap Pemilu atau
Pilkada yang berasal dari daftar pemilih yang diserahkan oleh Kemendagri.
Baca juga : 39 Ton Beras Bergambar Puan Maharani Dibagikan untuk Masyarakat Blora
“DPB sebenarnya mau
menjawab problem-problem seperti itu, kita punya mekanisme melakukan
pemutakhiran data pemilih secara terus-menerus, selesai Pemilu sampai nanti
Pemilu berikutnya,”ujarnya.
Menurutnya, proses
updating mengalami banyak kendala mulai dari Dindukcapil tidak bisa melakukan
pencoretan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti orang yang
sudah meninggal karena memang tidak ada laporan yang masuk.
Dirinya juga
mencontohkan ketika seseorang yang pindah domisili namun tidak melalui tertib
administrasi sehingga secara administrasinya masih tetap di wilayah domisili
namun secara faktanya yang bersangkutan sudah berada di tempat tertentu.
Baca juga ; Di Usia 57 tahun Seorang Guru dari 753 PPPK Formasi Guru Blora Resmi Dilantik
“Ini adalah
permasalahan yang sering muncul di data pemilih yang diserahkan kemendagri ke
KPU. Sehingga pekerjaan KPU sering mengurusi pekerjaan yang seharusnya sudah
selesai di adminnistrasi data kependudukan, sehingga KPU tinggal mengecek
saja,”lanjutnya.
Selanjutnya, dirinya
mengaku dengan keterbatasan perangkat yang dimiliki KPU, mekanisme yang di
tempuh tidak dengan verifikasi faktual akan tetapi melalui verifikasi
administrasi.
"Untuk TNI/Polri
kita mintai data pemilih warga Blora yang menjadi anggota TNI/Polri ataupun
yang sudah pensiun. Kemudian Pengadilan Negeri untuk mengetahui ada tidak warga
Blora yang divonis pidana dicabut hak politiknya,” paparnya.
Selain itu juga melalui
laporan masukan masyarakat yang disampaikan ke KPU untuk selanjutnya data
tersebut kemudian dikumpulkan dan disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir yang
sudah ditambah dengan data pemilih yang memilih dengan menggunakan e-KTP.
"Untuk tahapan pemutakhiran data pemilih direncanakan bulan Juni 2022,"tambahnya.
Sedangkan pelaksanaan Pemilu serentak, katanya, rencana dilaksanakan 14 Februari 2024. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment