Akhir April DPRD Akan PAW Eks Ketua DPC Gerindra Blora

 

INFOKU, BLORA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora berencana melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Setiyadji Setyawidjaja.

Setiyadji sendiri merupakan Eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Blora, yang sempat menggugat Prabowo Subianto sebesar Rp 501 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Blora, M Dasum mengatakan pihaknya berencana melakukan proses PAW terhadap Setiyadji pada akhir April mendatang.

"Sudah kita bicarakan, nanti akhir bulan April," ucap Dasum saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Blora, Jumat (1/4/2022).

Menurutnya, sudah beberapa bulan terakhir ini kursi anggota DPRD dari Partai Gerindra kosong.

Nantinya, kursi yang ditinggalkan oleh Setiyadji, akan diisi oleh Darwanto sesuai dengan perolehan suara pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 lalu.

"(Setiyadji) sudah enggak anggota DPRD, kan sudah dipecat dari partai, ya 3 bulan kursi Gerindra di DPRD kosong," kata dia.

Baca juga : Setiyadji Setyawidjaja Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar

Politikus PDIP tersebut menjelaskan proses hukum yang sedang dilakukan Setiyadji terkait gugatannya ke Prabowo akan selesai beberapa minggu ke depan. Begitu pula gugatannya kepada Ganjar Pranowo.

"Ya masih berjalan tapi diperkirakan ini sekitar dua mingguan sudah ada keputusan yang di sini," terang dia.

Selain melakukan PAW terhadap Setiyadji, DPRD Kabupaten Blora juga akan melakukan hal serupa terhadap Kartini, anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia.

Sebagai Kader Kursi anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia tersebut akan diisi oleh Jati Waluyo sesuai dengan perolehan suara pada pileg 2019 lalu.

"Insya Allah akhir April PAW dan ini sudah kita bamuskan, sudah kita jadwalkan, PAW nya bisa kita barengkan untuk hemat biaya," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, M Hamdun mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari DPRD Kabupaten Blora terkait rencana melakukan PAW.

"Ya kita tinggal tunggu proses saja, kalau itu menjadi komitmen ketua DPRD ya monggo saja, prinsipnya kalau ada surat ya akan kita balas," ucap Hamdun di kantornya, Jumat (1/4/2022).

Baca juga : Gubernur Ganjar Digugat Mantan DPRD Blora Rp 51 Miliar

Pihaknya mengingatkan agar rencana PAW pada akhir April nanti perlu dikaji ulang, mengingat sampai saat ini upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Setiyadji masih berjalan di pengadilan.

Sekadar diketahui, Setiyadji Setyawidjaja sempat menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto senilai Rp 501 miliar.

Ia menggugat Prabowo karena dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.

Selain itu, dirinya juga menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Pengadilan Negeri Blora.

Setiyadji menggugat Ganjar karena telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.

Surat yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada 28 Desember 2021 tersebut, memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments