INFOKU, BLORA - Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora berencana melakukan Pergantian Antar Waktu
(PAW) kepada Setiyadji Setyawidjaja.
Setiyadji sendiri
merupakan Eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra) Blora, yang sempat menggugat Prabowo Subianto sebesar Rp 501 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Blora, M Dasum mengatakan pihaknya berencana melakukan proses PAW terhadap Setiyadji pada akhir April mendatang.
"Sudah kita
bicarakan, nanti akhir bulan April," ucap Dasum saat ditemui wartawan di
Kantor DPRD Blora, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya, sudah
beberapa bulan terakhir ini kursi anggota DPRD dari Partai Gerindra kosong.
Nantinya, kursi yang
ditinggalkan oleh Setiyadji, akan diisi oleh Darwanto sesuai dengan perolehan
suara pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 lalu.
"(Setiyadji)
sudah enggak anggota DPRD, kan sudah dipecat dari partai, ya 3 bulan kursi
Gerindra di DPRD kosong," kata dia.
Baca juga : Setiyadji Setyawidjaja Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar
Politikus PDIP
tersebut menjelaskan proses hukum yang sedang dilakukan Setiyadji terkait
gugatannya ke Prabowo akan selesai beberapa minggu ke depan. Begitu pula
gugatannya kepada Ganjar Pranowo.
"Ya masih
berjalan tapi diperkirakan ini sekitar dua mingguan sudah ada keputusan yang di
sini," terang dia.
Selain melakukan PAW
terhadap Setiyadji, DPRD Kabupaten Blora juga akan melakukan hal serupa
terhadap Kartini, anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia.
Sebagai Kader Kursi
anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia tersebut akan diisi oleh Jati
Waluyo sesuai dengan perolehan suara pada pileg 2019 lalu.
"Insya Allah akhir April PAW dan ini sudah kita bamuskan, sudah kita jadwalkan, PAW nya bisa kita barengkan untuk hemat biaya," ujar dia.
Sementara itu, Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, M Hamdun mengatakan pihaknya masih
menunggu surat dari DPRD Kabupaten Blora terkait rencana melakukan PAW.
"Ya kita tinggal
tunggu proses saja, kalau itu menjadi komitmen ketua DPRD ya monggo saja,
prinsipnya kalau ada surat ya akan kita balas," ucap Hamdun di kantornya,
Jumat (1/4/2022).
Baca juga : Gubernur Ganjar Digugat Mantan DPRD Blora Rp 51 Miliar
Pihaknya mengingatkan
agar rencana PAW pada akhir April nanti perlu dikaji ulang, mengingat sampai
saat ini upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Setiyadji masih berjalan di
pengadilan.
Sekadar diketahui,
Setiyadji Setyawidjaja sempat menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo
Subianto senilai Rp 501 miliar.
Ia menggugat Prabowo
karena dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.
Selain itu, dirinya
juga menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Pengadilan Negeri Blora.
Setiyadji menggugat
Ganjar karena telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159
Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD
Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.
Surat yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada 28 Desember 2021 tersebut, memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment