INFOKU - Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan,
mengatakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pemerintah akan
memberlakukan berbagai kebijakan.
Salah satunya tidak ada lagi tes antigen maupun PCR negatif bagi pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
Luhut mengungkapkan,
kebijakan itu terutama bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi
udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau
lengkap.
"Hal itu, akan
ditetapkan dalam surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh kementerian dan
lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," ungkap Menko Luhut
saat menyampaikan keterangan pers menteri terkait hasil rapat terbatas (Ratas)
evaluasi pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) yang disiarkan di
kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Baca Juga : Gelar VCT, Temukan 17 Penderita Baru HIV AIDS di Blora
Luhut mengatakan,
seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah
melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan
kapasitas masing-masing sebagai berikut, Level 4: 25 persen, Level 3: 50
persen, Level 2: 75 persen dan Level 1: 100 persen.
PPLN Tanpa Karantina
Selain kebijakan baru
yang akan kami berlakukan, lanjut Luhut, dalam ratas juga dilaporkan kesiapan
Bali dalam menggelar kebijakan uji coba tanpa karantina.
Dalam Ratas itu,
Presiden juga telah menyetujui untuk dapat dilakukan uji coba tanpa karantina
bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,
namun dengan persyaratan sebagai berikut;
PPLN yang datang
harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau
menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. PPLN yang masuk harus sudah
vaksinasi lengkap/booster.
PPLN melakukan entry
PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah
negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga : Vaksinasi Berhadiah Sepeda Motor Digelar Dinkes Blora
PPLN kembali
melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing
PPLN tetap harus
memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan.
Event internasional
yang dilakukan di Bali selama masa uji coba, menerapkan protokol kesehatan
(prokes) yang ketat sesuai standar G20.
Penerapan Visa on
Arrival (VOA) untuk 23 negara, di antaranya Negara ASEAN, Australia, AS,
Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada,
Italia, Selandia Baru, Turki, dan UAE.
Pengetatan protokol
kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat Akselerasi
vaksin booster Bali mencapai 30 persen dalam 1 minggu ke depan
"Bila uji coba itu berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat," pungkas Luhut.(Agung/IST)
0 Comments
Post a Comment