INFOKU, BLORA - Kapolres Blora AKBP
Aan Hardiansyah, berpesan Kepada masyarakat, agar tidak ada yang main-main atau
coba-coba menggunakan narkotika karena efeknya lebih banyak mudharatnya
ketimbang manfaatnnya.
"Buka lagi, manfaat dan faedah tentang narkotika, apakah lebih banyak manfaat atau mudharatnya. Kalo tidak masuk penjara, ya over dosis meninggal, itulah imbauan saya. Kita harus menjadi generasi muda penerus bangsa yang bisa mengisi kemerdekaan," kata Kapolres Blora.
Hal tersebut
disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, ketika menggelar
konferensi pers di Aula Endra Dharmalaksana Polres Blora, Selasa, (8/3/2022).
Konferensi pers
digelar setelah Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa
Tengah berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika selama Operasi
Bersinar Candi Tahun 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari.
Dengan didampingi
oleh Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, dan Kasi Humas Polres Blora AKP Budi
Yuwono, Kapolres Blora menyampaikan bahwa ketiga tersangka diamankan pada tiga
lokasi berbeda.
Baca Juga : Kapolres Blora Canangkan Kampung Bersih Narkoba di Kelurahan Kauman
Adapun ketiga
tersangka adalah MAZ, (43) warga kecamatan Randublatung Kabupaten Blora. MAZ
diamankan dengan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat
1,12 gram.
Kemudian R, (38)
warga kecamatan Semarang Utara Kota Semarang. R diamankan dengan barang bukti
berupa enam paket sabu-sabu dengan berat 8,62 gram.
Selanjutnya tersangka
NR, (26) warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak. NR diamankan beserta barang
bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5,18 gram.
Baca Juga : Pria Asal Pacitan Terancam Hukuman Mati, Diduga Bunuh Warga Blora
Kapolres Blora AKBP
Aan Hardiansyah, menerangkan bahwa ketiga tersangka dijerat pasal 114 (2) KUHP
dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20
tahun, denda paling banyak Rp10 Milyar dan Pasal 112 (2) KUHP dengan pidana
penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp8
miliar.
"Adapun modus
operandi yang diterapkan tersangka, dengan menggunakan jejaring handphone kemudian
dilanjutkan transaksi dengan transfer, kemudian ambil barang," kata
Kapolres Blora.
Kapolres Blora
menambahkan bahwa sasaran dari tersangka adalah masyarakat yang terlena dan
terjerumus dengan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa, menyampaikan bahwa selain penindakan hukum, pihaknya juga terus melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat perihal bahaya narkotika. (Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment