Selama 14 hari Polres Blora Ungkap 3 Kasus Narkotika

 

INFOKU, BLORA - Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, berpesan Kepada masyarakat, agar tidak ada yang main-main atau coba-coba menggunakan narkotika karena efeknya lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnnya.

"Buka lagi, manfaat dan faedah tentang narkotika, apakah lebih banyak manfaat atau mudharatnya. Kalo tidak masuk penjara, ya over dosis meninggal, itulah imbauan saya. Kita harus menjadi generasi muda penerus bangsa yang bisa mengisi kemerdekaan," kata Kapolres Blora.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, ketika menggelar konferensi pers di Aula Endra Dharmalaksana Polres Blora, Selasa, (8/3/2022).

Konferensi pers digelar setelah Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Bersinar Candi Tahun 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari.

Dengan didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, dan Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Kapolres Blora menyampaikan bahwa ketiga tersangka diamankan pada tiga lokasi berbeda.

Baca Juga : Kapolres Blora Canangkan Kampung Bersih Narkoba di Kelurahan Kauman

Adapun ketiga tersangka adalah MAZ, (43) warga kecamatan Randublatung Kabupaten Blora. MAZ diamankan dengan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram.

Kemudian R, (38) warga kecamatan Semarang Utara Kota Semarang. R diamankan dengan barang bukti berupa enam paket sabu-sabu dengan berat 8,62 gram.

Selanjutnya tersangka NR, (26) warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak. NR diamankan beserta barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5,18 gram.

Baca Juga : Pria Asal Pacitan Terancam Hukuman Mati, Diduga Bunuh Warga Blora

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, menerangkan bahwa ketiga tersangka dijerat pasal 114 (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp10 Milyar dan Pasal 112 (2) KUHP dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp8 miliar.

"Adapun modus operandi yang diterapkan tersangka, dengan menggunakan jejaring handphone kemudian dilanjutkan transaksi dengan transfer, kemudian ambil barang," kata Kapolres Blora.

Kapolres Blora menambahkan bahwa sasaran dari tersangka adalah masyarakat yang terlena dan terjerumus dengan penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa, menyampaikan bahwa selain penindakan hukum, pihaknya juga terus melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat perihal bahaya narkotika. (Endah/POL)


Post a Comment

0 Comments