INFOKU, BLORA - Dana Bagi Hasil
Minyak dan Gas (DBH Migas) pada 2023 mendatang dipastikan akan didapat Pemerintah
Kabupaten Blora.
Bupati Blora Arief
Rohman mengatakan, DBH migas yang nantinya akan diterimanya berkisar Rp 200
miliar sampai Rp 300 miliar.
Hal tersebut disampaikan usai dirinya mengikuti kick off sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, di Pendopo Kabupaten Kudus, pada Jumat (11/3/2022).
"Kita prediksi
Blora akan dapat sekitar Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar. DBH ini akan kita
manfaatkan untuk membangun infrastruktur Blora yang kondisinya masih banyak
kerusakan," ujar dia.
Dalam sosialisasi
tersebut, Arief juga menyerahkan surat usulan perhitungan teknis pembagian DBH
Migas yang diharapkan dapat menjadi aturan turunan dari UU HKPD yang salah
satunya akan mengatur pembagian DBH Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora.
"Kami sangat bersyukur,
akhirnya perjuangan kita untuk memperoleh DBH Migas Blok Cepu mulai terbuka
dengan lahirnya UU HKPD yang baru," kata dia. Menurutnya, berdasarkan UU
HKPD yang baru disahkan tersebut, ada klausul yang menerangkan bahwa daerah
perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen.
Baca Juga : Bupati Blora Curhat ke Presiden Inginkan Keadilan DBH Migas Blok Cepu
Padahal ada tujuh
Kabupaten yang berbatasan dengan kabupaten penghasil (Bojonegoro) yakni Blora,
Tuban, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, dan Lamongan.
"Namun jika
melihat posisi Blora di Blok Cepu, kita masuk Wilayah Kerja Penambangan (WKP)
Blok Cepu sebanyak 37 persen yang sumur produksinya ada di Bojonegoro,"
ucap dia.
Sehingga, porsi yang
diperoleh Blora dari 3 persen ini lebih banyak daripada 6 Kabupaten lain yang
berbatasan dengan Bojonegoro namun tidak masuk WKP.
Lebih lanjut dia
menjelaskan telah menyusun formulasi dalam Forum Grup Diskusi (FGD) beberapa
waktu lalu dengan stakeholder terkait, yang kemudian dituangkan dalam surat dan
diserahkan Dirjen Perimbangan Keuangan.
"Hitung-hitungannya
semoga Blora dapat 2 persen, satu persen sisanya dibagi ke 6 Kabupaten
perbatasan lainnya berdasarkan panjang garis perbatasan," ucap dia.
Politikus Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengungkapkan sudah sewajarnya Kabupaten
Blora menerima DBH Migas Blok Cepu karena sudah lama hanya menjadi penonton
meskipun masuk dalam WKP sebanyak 37 persen.
"Sebelum adanya
UU HKPD yang baru, pembagian DBH Migas hanya dihitung berdasarkan letak mulut
sumur dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan Kabupaten
penghasil," terang dia.
"Sedangkan Blora
meskipun masuk WKP dan berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil namun
karena beda provinsi dengan Bojonegoro, maka DBH nya nol," imbuhnya.
Sehingga pihaknya
sangat bersyukur dengan adanya UU HKPD yang baru ini, dengan mengucapkan terima
kasih kepada Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI) atas pengesahan UU HKPD tersebut.
Baca Juga : Jadikan DBH Minyak Bumi, dan Gas Alam Urat Nadi Pembangunan Blora
Penjelasan Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu Sementara itu, Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan
keberadaan UU HKPD ini menjamin daerah tetangga penghasil migas bisa
mendapatkan keuntungan darinya.
"Sebelumnya,
basis pembagian DBH berdasarkan wilayah provinsi. Hal inilah yang kemudian
membuat Blora 'gigit jari' karena Blok Cepu mulut sumurnya ada di Bojonegoro.
Secara administratif, Blora masuk Jawa Tengah dan Bojonegoro Jawa Timur. Jadi
sekarang yang tidak satu provinsi namun berbatasan juga dapat (DBH
migas)," kata dia.
Dia juga
mengapresiasi semangat Bupati Blora dalam mendorong perolehan DBH Migas lewat
UU HKPD ini.
"Pak Bupati ini
semangatnya luar biasa. UU nya baru disahkan dan disosialisasikan, ternyata
sudah menyusun usulan perhitungan DBH migasnya lewat surat yang diserahkan
langsung hari ini. Ini terlalu semangat sekali, luar biasa. Surat usulan akan
kami terima untuk nantinya dibahas bersama," terang dia.
Dalam penyerahan surat usulan tersebut, turut menyaksikan Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa kemudian Bupati Kudus, Hartopo dan Bupati Rembang, Abdul Hafidz yang juga hadir dalam sosialisasi UU HKPD.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment