Rp 300 Milyar Akan Didapat Blora, Diawali Penyerahkan Surat Perhitungan DBH Migas

 

INFOKU, BLORA - Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) pada 2023 mendatang dipastikan akan didapat Pemerintah Kabupaten Blora.

Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, DBH migas yang nantinya akan diterimanya berkisar Rp 200 miliar sampai Rp 300 miliar.

Hal tersebut disampaikan usai dirinya mengikuti kick off sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, di Pendopo Kabupaten Kudus, pada Jumat (11/3/2022).

"Kita prediksi Blora akan dapat sekitar Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar. DBH ini akan kita manfaatkan untuk membangun infrastruktur Blora yang kondisinya masih banyak kerusakan," ujar dia.

Dalam sosialisasi tersebut, Arief juga menyerahkan surat usulan perhitungan teknis pembagian DBH Migas yang diharapkan dapat menjadi aturan turunan dari UU HKPD yang salah satunya akan mengatur pembagian DBH Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora.

"Kami sangat bersyukur, akhirnya perjuangan kita untuk memperoleh DBH Migas Blok Cepu mulai terbuka dengan lahirnya UU HKPD yang baru," kata dia. Menurutnya, berdasarkan UU HKPD yang baru disahkan tersebut, ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen.

Baca Juga : Bupati Blora Curhat ke Presiden Inginkan Keadilan DBH Migas Blok Cepu

Padahal ada tujuh Kabupaten yang berbatasan dengan kabupaten penghasil (Bojonegoro) yakni Blora, Tuban, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, dan Lamongan.

"Namun jika melihat posisi Blora di Blok Cepu, kita masuk Wilayah Kerja Penambangan (WKP) Blok Cepu sebanyak 37 persen yang sumur produksinya ada di Bojonegoro," ucap dia.

Sehingga, porsi yang diperoleh Blora dari 3 persen ini lebih banyak daripada 6 Kabupaten lain yang berbatasan dengan Bojonegoro namun tidak masuk WKP.

Lebih lanjut dia menjelaskan telah menyusun formulasi dalam Forum Grup Diskusi (FGD) beberapa waktu lalu dengan stakeholder terkait, yang kemudian dituangkan dalam surat dan diserahkan Dirjen Perimbangan Keuangan.

"Hitung-hitungannya semoga Blora dapat 2 persen, satu persen sisanya dibagi ke 6 Kabupaten perbatasan lainnya berdasarkan panjang garis perbatasan," ucap dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengungkapkan sudah sewajarnya Kabupaten Blora menerima DBH Migas Blok Cepu karena sudah lama hanya menjadi penonton meskipun masuk dalam WKP sebanyak 37 persen.

"Sebelum adanya UU HKPD yang baru, pembagian DBH Migas hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan Kabupaten penghasil," terang dia.

"Sedangkan Blora meskipun masuk WKP dan berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil namun karena beda provinsi dengan Bojonegoro, maka DBH nya nol," imbuhnya.

Sehingga pihaknya sangat bersyukur dengan adanya UU HKPD yang baru ini, dengan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas pengesahan UU HKPD tersebut.

Baca Juga : Jadikan DBH Minyak Bumi, dan Gas Alam Urat Nadi Pembangunan Blora

Penjelasan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan keberadaan UU HKPD ini menjamin daerah tetangga penghasil migas bisa mendapatkan keuntungan darinya.

"Sebelumnya, basis pembagian DBH berdasarkan wilayah provinsi. Hal inilah yang kemudian membuat Blora 'gigit jari' karena Blok Cepu mulut sumurnya ada di Bojonegoro. Secara administratif, Blora masuk Jawa Tengah dan Bojonegoro Jawa Timur. Jadi sekarang yang tidak satu provinsi namun berbatasan juga dapat (DBH migas)," kata dia.

Dia juga mengapresiasi semangat Bupati Blora dalam mendorong perolehan DBH Migas lewat UU HKPD ini.

"Pak Bupati ini semangatnya luar biasa. UU nya baru disahkan dan disosialisasikan, ternyata sudah menyusun usulan perhitungan DBH migasnya lewat surat yang diserahkan langsung hari ini. Ini terlalu semangat sekali, luar biasa. Surat usulan akan kami terima untuk nantinya dibahas bersama," terang dia.

Dalam penyerahan surat usulan tersebut, turut menyaksikan Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa kemudian Bupati Kudus, Hartopo dan Bupati Rembang, Abdul Hafidz yang juga hadir dalam sosialisasi UU HKPD.(Endah/IST)

Post a Comment

0 Comments