INFOKU, BLORA - Seorang warga
Pacitan, Jawa Timur bernama Nurhadi (47) terancam hukuman mati karena diduga
membunuh warga Blora, Jawa Tengah, bernama Sudar (48).
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengatakan, pengusutan kasus tersebut berawal dari laporan warga pada Rabu (16/2/2022).
"Polsek Cepu
menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat yang diduga merupakan
korban pembunuhan di sawah ikut wilayah kelurahan Balun Kecamatan Cepu
Blora," kata Aan di Mapolres Blora, Jumat (4/3/2022).
Kemudian petugas melakukan cek dan olah TKP serta lakukan pemeriksaan dari tim Inafis Polres Blora, diketahui korban bernama Sudar warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Baca Juga : Suami Bayar Orang Rp 50 Juta Untuk Culik Istri Sendiri
Selanjutnya petugas
dari Polsek Cepu menghubungi keluarga korban, dan diketahui korban sudah tiga
hari meninggalkan rumah dan belum pulang.
Diduga tersangka tega
menghabisi korban karena masalah utang piutang.
Penangkapan berawal
pada Selasa (22/2/2022) saat Tim Gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob
Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu mendapatkan informasi keberadaan
pelaku di area persawahan Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten
Bojonegoro.
"Selanjutnya
sekitar pukul 06.00 WIB Tim Gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres
Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu melakukan penangkapan terhadap pelaku,"
kata dia.
Selain itu, polisi
juga mengamankan barang bukti berupa baju kemeja lengan pendek coklat muda,
celana pendek coklat dan sarung motif kotak kotak coklat muda yang terdapat
bercak darah yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor Honda Beat hitam tanpa
nomor polisi.
Honda beat milik
korban yang dibawa pelaku dikubur di area persawahan Desa Mulyorejo, Kecamatan
Tambakrejo, Bojonegoro.
"Tersangka dijerat Pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun," tegas dia.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment