INFOKU, BLORA - Satreskrim Polres
Blora menggelar kasus rekonstruksi pembunuhan di lokalisasi Nglebok, Kecamatan
Cepu, Kabupaten Blora.
Dalam rekonstruksi yang berjalan sekitar satu jam tersebut, sebanyak 11 adegan diperagakan.
Kapolsek Cepu, Ajun
Komisaris Polisi (AKP) Agus Budiana mengatakan tujuan rekonstruksi dilakukan
untuk memberikan gambaran secara nyata terkait dugaan pembunuhan yang dilakukan
oleh tersangka Nurhadi (47) terhadap Sudar (48
Diharapkan dari hasil
pemeriksaan yang sudah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka
terjadi adanya sinkronisasi atau kesesuaian sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Jadi intinya
untuk memperjelas pemeriksaan yang telah kita tuangk
Baca Juga : Pria Asal Pacitan Terancam Hukuman Mati, Diduga Bunuh Warga Blora
Dalam rekonstruksi
tersebut dapat diketahui pula detik-detik Nurhadi menghabisi nyawa Sudar yang
dilakukan di hamparan sawah.
Setelah membunuh
korbannya, tersangka asal Pacitan, Jawa Timur tersebut kemudian sempat membeli
sate kelinci di tempat lokalisasi.
Tak cuman itu,
tersangka juga sempat tidur bersama PSK (pekerja seks komersial) sekitar empat
hari di lokalisasi tersebut sebelum kemudian meninggalkan lokasi.
Sekadar diketahui,
seorang warga Pacitan, Jawa Timur bernama Nurhadi (47) terancam pidana mati
usai diduga membunuh Sudar.
Kapolres Blora, AKBP
Aan Hardiansyah mengatakan pengusutan kasus tersebut berawal dari laporan warga
pada Rabu, 16 Februari 2022 lalu.
Baca Juga : Suami Bayar Orang Rp 50 Juta Untuk Culik Istri Sendiri
"Polsek Cepu
menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat yang diduga merupakan
korban pembunuhan di sawah ikut wilayah kelurahan Balun Kecamatan Cepu
Blora," kata Aan di Mapolres Blora, Jumat lalu.
Kemudian petugas
melakukan cek dan olah TKP serta lakukan pemeriksaan dari tim Inafis Polres
Blora, diketahui korban bernama Sudar warga Desa Sidorejo, Kecamatan
Kedungtuban, Kabupaten Blora
Selanjutnya petugas
dari Polsek Cepu menghubungi keluarga korban, dan diketahui korban sudah tiga
hari meninggalkan rumah dan belum pulang.
Adapun kronologi
penangkapan berawal pada Selasa, 22 Februari 2022 Tim Gabungan dari Resmob
Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu mendapatkan informasi
keberadaan pelaku di area persawahan Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo,
Kabupaten Bojonegoro. "
Tersangka dijerat Pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun," tegas dia.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment