Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lokalisasi Nglebok, Cepu, Blora

 

INFOKU, BLORA - Satreskrim Polres Blora menggelar kasus rekonstruksi pembunuhan di lokalisasi Nglebok, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Dalam rekonstruksi yang berjalan sekitar satu jam tersebut, sebanyak 11 adegan diperagakan.

Kapolsek Cepu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Budiana mengatakan tujuan rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran secara nyata terkait dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Nurhadi (47) terhadap Sudar (48

Diharapkan dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka terjadi adanya sinkronisasi atau kesesuaian sesuai dengan fakta yang terjadi.

"Jadi intinya untuk memperjelas pemeriksaan yang telah kita tuangk

Baca Juga : Pria Asal Pacitan Terancam Hukuman Mati, Diduga Bunuh Warga Blora

Dalam rekonstruksi tersebut dapat diketahui pula detik-detik Nurhadi menghabisi nyawa Sudar yang dilakukan di hamparan sawah.

Setelah membunuh korbannya, tersangka asal Pacitan, Jawa Timur tersebut kemudian sempat membeli sate kelinci di tempat lokalisasi.

Tak cuman itu, tersangka juga sempat tidur bersama PSK (pekerja seks komersial) sekitar empat hari di lokalisasi tersebut sebelum kemudian meninggalkan lokasi.

Sekadar diketahui, seorang warga Pacitan, Jawa Timur bernama Nurhadi (47) terancam pidana mati usai diduga membunuh Sudar.  

Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah mengatakan pengusutan kasus tersebut berawal dari laporan warga pada Rabu, 16 Februari 2022 lalu.

Baca Juga : Suami Bayar Orang Rp 50 Juta Untuk Culik Istri Sendiri

"Polsek Cepu menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat yang diduga merupakan korban pembunuhan di sawah ikut wilayah kelurahan Balun Kecamatan Cepu Blora," kata Aan di Mapolres Blora, Jumat lalu.

Kemudian petugas melakukan cek dan olah TKP serta lakukan pemeriksaan dari tim Inafis Polres Blora, diketahui korban bernama Sudar warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora

Selanjutnya petugas dari Polsek Cepu menghubungi keluarga korban, dan diketahui korban sudah tiga hari meninggalkan rumah dan belum pulang.

Adapun kronologi penangkapan berawal pada Selasa, 22 Februari 2022 Tim Gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu mendapatkan informasi keberadaan pelaku di area persawahan Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro. "

Tersangka dijerat Pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun," tegas dia.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments