INFOKU, BLORA - Setelah melalui pengamatan beberapa waktu, Polisi
menggerebek satu rumah yang diduga jadi lokasi pengoplosan gas elpiji di Desa
Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Minggu (27/3/2022).
Dari tempat itu, polisi menyita 394 tabung elpiji berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Kepala Kepolisian
Resor (Kapolres) Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aan Hardiansyah
mengungkapkan, terdapat tiga pelaku yang dibekuk usai tertangkap basah
mengoplos tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.
"Pada saat
proses penangkapan tersebut, sementara masih berlangsung pemindahan dari tabung
subsidi 3 kilogram ke non subsidi yang 12 kilogram," ucap Aan di Mapolres Blora,
Senin (28/3/2022).
Pemilik rumah yang
juga merupakan pelaku usaha tersebut sampai saat ini masih dalan proses
pengejaran polisi.
Selain mengamankan
ratusan tabung gas, polisi juga membawa barang bukti berupa lem, tang, alat
regulator, hingga sejumlah ponsel dari tempat penggrebekan tersebut.
Baca juga : Polisi Blora Amankan Ratusan Liter Miras, Hendak Dikirim ke Tuban
Sejauh ini, polisi
masih memeriksa dan menyelidiki lebih lanjut terhadap ketiga pelaku yang
diringkus.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana maksimal 6
tahun penjara.
"Untuk penerapan
pasal dan ancamannya Pasal 53 huruf d juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001
tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,"
terang dia
Tidak cuma itu, para pelaku juga diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf D nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 106 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment