INFOKU, BLORA - Ratusan liter
minuman keras (miras) di Jalan Doplang-Randublatung, Kecamatan Jati, Blora
berhasil digagalkan pengirimannya oleh Polisi pada Jumat (18/3).
Rencananya, ratusan
liter miras jenis arak siap edar tersebut akan dikirim ke Tuban, Jawa Timur.
Dari informasi media, Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono membenarkan kabar tersebut.
Ketiganya merupakan
AR (37), LT (50) dan LE (28) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa
Timur.
Eko menambahkan,
kejadian itu berawal dari aroma yang menyengat dari kendaraan yang melintas di
Jalan Doplang-Randublatung. Dari sana, petugas kemudian menghentikan kendaraan.
Setelah menaruh
curiga, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Kemudian ditemukannya
30 jeriken berisi minuman keras jenis arak Jawa siap edar.
Baca Juga : Surat Audit Forensik Tes CAT Perades, Agar Dibuat Bupati Blora
“Terdapat 30 jeriken
ditemukan di dalam mobil. Total kurang lebih 900 liter minuman beralkohol jenis
arak yang dimuat pada kendaraan jenis minivan,” ungkapnya.
Dari keterangan para
tersangka arak tersebut diambil dari daerah Grobogan untuk dikirim ke daerah
Tuban, Jawa Timur. “Rencananya akan diedarkan ke daerah Tuban, Jawa Timur,”
ungkapnya.
Dia menambahkan
hingga kini pihaknya terus mendalami keterangan tersangka.
Mengingat tersangka terancam pasal 29 ayat 1 juncto pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment