INFOKU, BLORA - Penangkapan Doni
Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal
binary option lewat aplikasi Quotex, dan Indra Kenz sebagai tersangka kasus
dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo oleh pihak kepolisian, tidak
terlepas dari laporan para korban yang dirugikan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto menyarankan agar para korban penipuan investasi ilegal tersebut membentuk kelompok ataupun paguyuban.
Menurutnya,
pembentukan kelompok tersebut dinilai cukup bermanfaat agar uang yang didapat
oleh para tersangka diharapkan bisa kembali lagi ke para korban.
"Kalau bisa yang
menjadi korban ini membuat paguyuban, karena kalau tidak uangnya ini mau
dikemanakan, nanti jangan seperti kasus terdahulu yang mana uangnya disita
untuk negara," ucap Agus, Rabu (30/3/2022).
Dengan adanya
pembentukan kelompok, nantinya semakin mempermudah aparat penegak hukum untuk
melakukan pendataan dan pemberkasan dalam mengusut tuntas kasus tersebut sampai
ke pengadilan.
baca juga : Tinjau Vaksinasi di Blora, Kabareskrim Polri Bagi Paket Sembako
"Jadi tolong
kepada korban ini untuk membentuk paguyuban, berapa korbannya, berapa
kerugiannya, sehingga bisa dijadikan bahan untuk menggugat secara keperdataan
dan menginformasikan kepada penyidik bahwa nanti akan dilampirkan kepada
berkas, nanti akan dilimpahkan ke kejaksaan," terang dia.
Selain itu, dengan
keberadaan kelompok korban-korban penipuan investasi ilegal juga tidak
menyulitkan dalam proses pengembalian uang yang telah disita oleh pihak
kepolisian dari tangan tersangka kasus tersebut.
"Mudah-mudahan
nanti pada saat tuntutan ini akan dikembalikan kepada masyarakat yang
dirugikan," ujar dia.
Sekedar diketahui, penangkapan Doni Salmanan berawal dari laporan yang dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan
dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan, judi online, penyebaran berita
bohong, hingga pencucian uang.
Dalam kasus tersebut,
Bareskrim Polri setidaknya menyita total aset sekitar Rp 64 miliar.
Sedangkan penangkapan
Indra Kenz berawal dari laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM
POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Kasus dugaan tindak
pidana penipuan aplikasi Binomo terungkap setelah 8 orang terduga korban
melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk
Indra Kenz.
Dalam kasus binomo yang menyeret Indra Kenz, Bareskrim Polri menyita total aset sekitar Rp 55 miliar.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment