Inilah Komentar Kepala BKD Blora Pasca 2 ASN Blora Divonis Bersalah

 

INFOKU, BLORA Seperti diketaahui, Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pasar Cepu, Kabupaten Blora berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keduanya adalah mantan Kepala Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora, Sarmidi serta mantan Kabid Pasar Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora bernama Warso.

Mengingat majelis hakim sudah memvonis keduanya masing-masing penjara 1 tahun dan 1,3 tahun penjara.

Kepala BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono menanggapi apa yang menjadi putusan majelis hakim tersebut.

"Kami menunggu salinan keputusan dari pengadilan tipikor atau yang banding lagi," terangnya kemarin.

Baca Juga : Ketahuan Cor Jalan Pakai Grosok, Pemborong Janji Bongkar dan Cor lagi

Dikatakannya, keduanya terjerat kasus korupsi, sehingga berapapun lama vonisnya tidak mempengaruhi.

Menurutnya, bila yang bersangkutan tidak mengajukan banding, pihaknya menerima inkrahnya.

"Yang bersangkutan kena hukuman diberhentikan secara tidak hormat," ungkapnya.

Disampaikannya, pihaknya tetap menunggu hingga inkrah.

Baca Juga : Anggaran Infrastuktur Jalan ke Bandara Rp 50 Milyar & Siap Gandeng Pemkab Bojonegoro

"Keduanya bisa tidak terkena hukuman disiplin berat diberhentikan secara tidak hormat, kecuali dinyatakan bebas dari tuntutan tipikor," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karyono mengatakan, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis.

Sarmidi divonis 1 tahun kurungan penjara, Warso dan Sofaat masing-masing 1 tahun 3 bulan dan ketiganya juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta.

Sementara untuk uang Rp 860 juta diminta dikembalikan ke kas daerah.

Atas putusan itu, JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir untuk melakukan banding. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments