INFOKU, BLORA – Seperti diketaahui, Dua
dari tiga terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pasar Cepu, Kabupaten
Blora berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keduanya adalah mantan Kepala Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora, Sarmidi serta mantan Kabid Pasar Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora bernama Warso.
Mengingat majelis
hakim sudah memvonis keduanya masing-masing penjara 1 tahun dan 1,3 tahun
penjara.
Kepala BKD Kabupaten
Blora, Heru Eko Wiyono menanggapi apa yang menjadi putusan majelis hakim
tersebut.
"Kami menunggu
salinan keputusan dari pengadilan tipikor atau yang banding lagi,"
terangnya kemarin.
Baca Juga : Ketahuan Cor Jalan Pakai Grosok, Pemborong Janji Bongkar dan Cor lagi
Dikatakannya,
keduanya terjerat kasus korupsi, sehingga berapapun lama vonisnya tidak
mempengaruhi.
Menurutnya, bila yang
bersangkutan tidak mengajukan banding, pihaknya menerima inkrahnya.
"Yang
bersangkutan kena hukuman diberhentikan secara tidak hormat," ungkapnya.
Disampaikannya,
pihaknya tetap menunggu hingga inkrah.
Baca Juga : Anggaran Infrastuktur Jalan ke Bandara Rp 50 Milyar & Siap Gandeng Pemkab Bojonegoro
"Keduanya bisa
tidak terkena hukuman disiplin berat diberhentikan secara tidak hormat, kecuali
dinyatakan bebas dari tuntutan tipikor," jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum
(JPU), Karyono mengatakan, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis.
Sarmidi divonis 1
tahun kurungan penjara, Warso dan Sofaat masing-masing 1 tahun 3 bulan dan ketiganya
juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta.
Sementara untuk uang
Rp 860 juta diminta dikembalikan ke kas daerah.
Atas putusan itu, JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir untuk melakukan banding. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment