Bimtek Penataan & Pengelolaan Arsip bagi Seluruh Jajaran Bawaslu

 

INFOKU, BLORA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan penatausahaan kearsipan terhadap, di ruang pertemuan setempat, Senin (21/3/2022).

Bimtek yang dihadiri seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Blora, serta jajaran staf ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan bimbingan tentang standar ketatausahaan dan kearsipan.

Lulus Mariyonan, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora dalam sambutannya mengatakan, Bawaslu Kabupaten/Kota tergolong lembaga yang baru sehingga dibutuhkan pengelolaan arsip yang baik.

Kita sebagai lembaga yang baru dibentuk tahun 2018, tentu membutuhkan pengetahuan bagaimana cara menyimpan ataupun mengelola arsip dengan baik. Karena pengelolaan arsip yang baik merupakan hal penting sebagai bentuk tanggung jawab lembaga.

"Apalagi kita sebagai pengawas pemilu banyak hal yang memang diarsipkan seperti hasil-hasil pengawasan, penanganan pelanggaran,” terangnya.

Baca Juga : 51 Pegawai PPPK Non Guru Dilantik

Adapun narasumber yang dihadirikan dari Dinas Perpustakaaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Blora yaitu Tri Tatang Wiyono dan Adindha selaku Arsiparis.

Dalam paparannya, dijelaskan terdapat beberapa sistem atau kategori dalam penataan berkas atau arsip.

Menurutnya, sistem penataan berkas dapat dibagi dalam lima kategori, yang pertama adalah alphabetic, yakni sistem penataan berkas sesuai abjad.

Baca Juga : Surat Audit Forensik Tes CAT Perades, Agar Dibuat Bupati Blora

Kedua berdasarkan subyek, yaitu penataan berkas berdasarkan masalah. Ketiga geographic, dalam hal ini berkas yang ada disusun sesuai dengan lokasi dari koresponden. Kemudian yang keempat yaitu menyusun berkas dengan sistem numeric.

"Dalam sistem numerik, berkas yang ada disusun berdasarkan urutan nomor kode lokasi, tempat, nama atau identitas lainnya," kata Tri Tatang Wiyono.

Kemudian yang kelima, sistem kronologis, yakni penataan berkas berdasarkan kronologis waktu.

"Kelima hal tersebut dapat diterapkan dalam penataan agar arsip dapat tersimpan secara sistematis dan logis, serta apabila dibutuhkan dapat ditemukan secara cepat dan tepat” jelasnya. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments