INFOKU, BLORA - Meskipun sempat
molor karena padatnya agenda Bupati
Blora Arief Rohman dan Wakil Bupati, Tri Yuli Setyowati, keduanya selaku
Pemimpin Daerah harus menemani Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol.
Agus Andriyanto, dan Wakil Kabareskrim, Irjen Pol Syahar Diantono, beserta
jajarannya, untuk melaksanakan peninjauan pelaksanaan percepatan vaksinasi di
SMU 1 Blora, pada hari Kamis kemarin. (30/3/2022).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora, HM Dasum, didampingi oleh seluruh Wakil Pimpinan Dewan Blora, yaitu Mustopa, Sakijan dan Siswanto, dan dihadiri sekitar 30 Anggota, dan telah memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan.
Dan turut hadir,
Sekretaris Daerah Blora, Komang Gede Irawadi, dan perwakilan dari Kapolres,
Dandim 0721/Blora, Komandan Batalyon Infantri 410 Alugoro, dan Kejaksaan
Negeri.
"Rapat dapat
dilaksanakan karena sudah memenuhi kuorum, meski pada hari ini ada 14 anggota
yang tidak dapat hadir, karena kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan,"
ujar Ketua DPRD, HM Dasum.
Selain menyetujui
penyampaian Laporan Keuangan dan PertanggungJawaban (LKPJ) penggunaan APBD
tahun 2021 oleh Bupati Arief, dan capaian kinerja Pemkab Blora oleh Wakil
Bupati, Tri Yuli Setyowati, jajaran Dewan Blora juga telah menyetujui tiga
Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah), yaitu penetapan perubahan program
pembentukan peraturan daerah (probamperda) Kabupaten Blora tahun 2022, untuk
dibahas dan disetujui oleh DPRD Blora, menjadi Perda.
Baca Juga : Surat Audit Forensik Tes CAT Perades, Agar Dibuat Bupati Blora
"Kami berharap
DPRD bisa segera membahas dan menetapkan tiga ranperda dan perubahan
propemperda tersebut secepatnya, untuk segera ditetapkan sebagai Perda, dan
segera bisa kita susun peraturan turunannya, untuk kesejahteraan masyarakat
Blora," ujar Bupati Arief dalam pidatonya di hadapan Pimpinan dan Anggota
DPRD Blora.
Di tempat yang sama,
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora, Mochammad
Muchklisin dari PKB, menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya siap membahas
dan menyusun ranperda dan perubahan program pembentukan Perda tersebut dengan segera,
untuk menyambut investasi dan kerjasama dengan pihak luar daerah dan sektor
swasta, demi mewujudkan kesejahteraan Blora.
"Tiga Ranperda
dan beberapa perubahan program pembentukan Perda tahun 2022 ini, adalah
tindaklanjut untuk mengikuti dan menyesuaikan amanat Undang - Undang Cipta
Kerja atau Omnibus Law, untuk percepatan datangnya investasi dan peningkatan
kesejahteraan rakyat Blora, di antaranya adalah investasi sektor migas,
pertanian dan peternakan, ekonomi kreatif serta pariwisata," ungkap Cak
Sin, panggilan akrab politisi dari Ngampel ini. (Endah)
5 tahun Tak bayar Sewa, PT KAI Ambil Alih Paksa Aset Sawah yang Digarap Warga Blora
INFOKU, BLORA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang buka suara terkait dugaan penyerobotan paksa aset berupa lahan persawahan yang ada di Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Manajer humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menjelaskan duduk perkara dugaan pengambilalihan aset tersebut dari seseorang yang bernama Muhartini.
Menurutnya, selama
beberapa tahun belakangan ini pihaknya tidak pernah menerima uang sewa atas
lahan persawahan yang digarap oleh Muhartini.
"Luasan tanah
yang pernah keluar invoice kontrak atas nama Didik atau putra dari Bu Muhartini
tersebut belum pernah membayar atau melakukan pembayaran ke PT KAI, biarpun
invoicenya atau kontraknya sudah keluar," ucap Krisbiyantoro dalam keterangan
pers, Selasa (29/3/2022).
Sehingga, pengambilalihan
aset berupa lahan persawahan milik perusahaan plat merah ini tidak menyalahi
aturan yang berlaku.
"Dengan kasus
yang beredar itu kami akan meluruskan bahwa setelah terjadi backlog 5 tahun
dari 2013 sampai 2018 yang tidak terbayar, tentunya PT KAI bisa mengambil alih
dengan prosedur yang benar," kata dia.
Baca juga : PT. KAI Agar Optimalkan Aset Sebagai Upaya Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Krisbiyantoro
menambahkan dugaan pengambilalihan aset secara paksa sangat tidak tepat bagi
pihaknya.
Apabila dianggap
melakukan perbuatan tersebut, pihaknya sudah mengantongi cukup kuat bukti
berupa surat berita acara serah terima lahan dari Didik kepada PT KAI.
"Setelah
dilakukan serah terima tentunya dari PT KAI sudah sewajarnya bisa dilakukan
kontrak lagi oleh siapapun yang menginginkan aset tersebut," terang dia.
Lebih lanjut, jubir
Daop 4 Semarang itu mengatakan lahan persawahan yang digarap oleh Muhartini,
kontraknya tertulis atas nama Didik Supriyanto dan Eni. Keduanya merupakan anak
dari Muhartini.
"Nilai kontrak
yang awal atas nama Pak Didik itu Rp 1.113.200 per termin," ucap dia.
Menurutnya, aset
berupa lahan persawahan yang digarap Muhartini berukuran sekitar 120 m².
Sekadar diketahui,
seorang warga Blora bernama Muhartini merasa bingung karena lahan persawahan
yang digarapnya selama ini diserobot oleh orang lain.
Padahal lahan tersebut telah digarap bertahun-tahun lamanya. Setelah ditelusuri, dirinya memang menggarap sawah milik PT KAI.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment