INFOKU, BLORA - Akhirnya Kios Pupuk
Lengkap (KPL) di Kecamatan Ngawen dan Kunduran kepergok juga menjual pupuk
diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal ini diketahui setelah Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Ariadi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Selasa (15/2). Selanjutnya KPL diberikan teguran dan diminta untuk menjual pupuk sesuai HET.
“Sidak ke pengecer
pupuk kaitan informasi penjualan pupuk di atas HET. Saya di lapangan bersama
pak asisten III, Kodim, Pertanian, bagian Perekonomian, serta forkopimcam
setempat,” terangnya.
Dalam sidak tersebut,
Luluk menemukan tiga KPL menjual pupuk dengan harga diatas HET. Dua di wilayah
Kecamatan Ngawen dan Satu lagi di Kecamatan Kunduran Blora.
“Hasilnya beberapa
pengecer yang menjual pupuk di atas HET kita berikan teguran untuk menjual
sesuai HET. Sementara ada 3 KPL.
Baca Juga : “Pupuk Terkendala Regulasi dan Distribusi”, Wabup Blora
Teguran kita buatkan
tertulis dan distributor juga membuat teguran tertulis,” imbuhnya.
Mantan Camat Cepu ini
menegaskan akan menindak tegas KPL yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di
atas HET. “Bersama distributor, bisa kita alihkan pengecer pupuknya,”
tandasnya.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 terkait Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi, harga pupuk jenis Urea yang harus dijual ke petani senilai Rp
2.250 per kilogram, atau Rp 112.500 per karung. Pupuk jenis ZA dijual Rp 1.700
per kilogram atau Rp 85.000 per karung.
Kemudian pupuk jenis
SP-36 dijual seharga Rp 2.400 per kilogram atau Rp 120.000 per karung.
Baca Juga : Wow … DPRD Blora Usulkan Pencabutan Pupuk Bersubsidi
Pupuk jenis NPK
Phonska dijual Rp 2.300 per kilogram atau Rp 115.000 per karung.
Serta pupuk jenis
Petroganik dijual seharga Rp 800 per kilogram atau Rp 32.000 per karung.
Sementara itu Dandim
0721 Blora mengungkapkan, dalam sidak itu dibagi menjadi dua Tim.
Dalam kegiatan itu,
tim memberikan Edukasi Kepada KPL agar menjual Pupuk Non Organik bersubsidi
sesuai HET.
Berikutnya, petugas
PPL dan distributor juga akan memberikan Sosialisasi tentang Pupuk Non Organik
bersubsidi kepada KPL dan Gapoktan.
Agar tidak terjadi
Penyalahgunaan Harga HET, juga akan mengantisipasi tentang beredarnya Pupuk
dari luar Daerah yang tidak Resmi.
“Petugas PPL dan Distributor akan memberikan Pemahaman kepada Gapoktan tentang Regulasi Pupuk Non Organik bersubsidi sehingga tidak terjadi kesalahan pendistribusian dan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment