INFOKU, BLORA - Abdullah Aminudin Eks
wakil ketua DPRD Kabupaten Blora, dilaporkan ke polisi oleh seorang aparatur
sipil negara (ASN) bernama Sri Budiyono terkait dugaan penyerobotan tanah.
Kuasa hukum pelapor,
Zaenul Arifin mengatakan kronologi bermula saat kliennya meminta tolong untuk
dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milih
tanah.
Tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan dengan luas 1.310 meter persegi.
Kliennya kemudian
bertemu dengan Abdullah Aminudin yang mengaku bisa memberikan pinjaman senilai
uang diinginkan.
"Pada Agustus
2020, Pelapor, istri Pelapor beserta Abdulah Aminudin dan disaksikan staf dari
PPAT Elizabeth Estiningsih menyepakati adanya pinjaman uang sebesar Rp 100 juta
dan janji pengembaliannya sekitar 3 bulan lamanya," ucap Zaenul dalam
keterangan pada pers, Selasa (8/2/2022).
Dalam kesepakatan
tersebut, istri kliennya menyerahkan sertifikat hak milik tanah kepada Abdullah
Aminudin dan sebaliknya Abdullah Aminudin memberikan pinjaman uang sebesar Rp
100 juta dengan menggunakan cek.
"Setelah 3 bulan
berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu-tahu klien kami mendapat kabar
gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan
diganti dengan gembok kunci yang baru yang dibawa Abdullah Aminudin,"
terang dia.
Baca Juga : Ganjar Pranowo Mengaku Menerima Banyak Aduan Pengisian Perangkat Desa di Blora
Akibatnya, Sri
Budiyono dan istrinya beserta orang dekatnya tidak bisa masuk ke rumah
tersebut.
Beberapa barang yang
ada di dalam rumah juga tidak bisa dimanfaatkan. Maka dari itu, Sri Budiyono
kemudian mencari tahu alasannya penggantian kunci gembok tersebut.
Akan tetapi, fakta
yang didapati malah sangat menyedihkan. Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama
Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama Abdullah Aminudin, dengan
cara jual beli.
"Sebagaimana
Akta Jual Beli Nomor 1767/2020, tertanggal 30 Desember 2020, yang dibuat oleh
PPAT Elizabeth Estiningsih, yang isteri Pelapor dapatkan dari kantor PPAT
Elizabeth Estiningsih," jelas dia.
Menurut Zaenul, akta
jual beli yang didapat oleh istri kliennya tersebut ternyata isinya keterangan
palsu dan tidak benar.
Baca Juga : ASN Yang Terlibat Dugaan Pungli di Pasar Randublatung Blora Ditindak Tegas
Sri Budiyono dan
istrinya, kata Zaenul tidak pernah menghadap notaris atau PPAT guna
menandatangani Akta Jual Beli atas tanah tersebut, juga tidak pernah pula
menjual tanah tersebut kepada Abdullah Aminudin.
"Timbulnya akta
jual beli tersebut nyata-nyata telah merugikan pelapor dan keluarganya, rumah
beserta barang-barang dan segala sesuatu yang ada di dalamnya tidak bisa
dinikmati, dikuasai, digunakan, dirawat dan lain sebagainya," ujar dia.
Sebelum melaporkan
eks wakil ketua DPRD Kabupaten Blora tersebut, Zaenul menyebut kliennya telah
mengajak terlapor untuk menyelesaikan secara baik-baik, kekeluargaan.
Akan tetapi upaya,
niat baik tersebut tidak membuahkan hasil. "Selanjutnya kami mengharap
agar penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang klien kami
laporkan ini. Berantas mafia tanah," kata dia.
Makanya, pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT, Sri Budiyono yang merupakan seorang ASN melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih, terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik, berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment