INFOKU, BLORA - Tak lama lagi Bandara Ngloram yang
terletak di Desa Ngloram, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akan
semakin diperluas.
Kepala Bandara Ngloram, Abdul Rozzaq mengatakan, pihaknya mendapatkan angggaran perluasan sebesar Rp 25 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2022.
Anggaran tersebut
digunakan untuk pembebasan lahan warga sekitar 3,6 hektare.
"Sumber anggaran
dari Kementerian Perhubungan anggaran DIPA Kantor UPBU Dewadaru Karimunjawa
Tahun anggaran 2022," ucap Rozzaq pada pers Kamis (17/2/2022).
"Insya Allah
targetnya segitu, jadi kan Rp 25 miliar itu enggak bulat, di situ ada termasuk
pajak terus biaya lain sebagainya," imbuh dia.
Baca Juga : 36 Foto Presiden Jokowi saat Resmikan Bandara Ngloram Cepu Kabupaten Blora
Rozzaq mengatakan,
alasannya memperluas Bandara Ngloram karena batas pagar bandara dengan terminal
penumpang terbilang cukup dekat, sehingga perlu adanya pembebasan lahan di
sekitar bandara.
"Intinya itu
digunakan untuk pemenuhan keselamatan penerbangan karena saat ini jarak tanah
warga atau batas pagar bandara sebelah baratnya terminal penumpang dengan yang
tempat parkir pesawat itu kan sangat dekat hanya sekitar 9 meter," terang
dia.
Baca Juga : Bertemu Jokowi, Inilah Curhat para Petani
Selain itu, lahan
tersebut juga dapat digunakan untuk keperluan lainnya.
"Ya nanti ke
depan ya bisa digunakan untuk pembangunan sarana kantor yang di sebelah
baratnya terminal itu, untuk saat ini target utama sih itu," kata dia.
Anggaran sebesar Rp
25 miliar tersebut akan mulai digunakan pada April mendatang. Sebab, mayoritas
warga yang lahannya terdampak perluasan bandara juga sudah mendukung adanya
kegiatan tersebut.
"Kemarin sudah mulai sosialisasi Insya
Allah kalau lancar semua di bulan April sudah bisa pembayaran ya. Alhamdulillah
semua warga mendukung," ujar dia.
Rozzaq juga mengatakan, perluasan Bandara Ngloram perlu dilakukan karena antusias masyarakat ke Bandara Ngloram semakin banyak. "Kalau kemarin rute Ngloram-Halim okupansinya bagus," ujar dia.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment