INFOKU, BLORA – Ramainya dugaan suap
menyuap soal seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora, kini kian
menemukan jawabannya.
Seorang kades di Blora ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus pemalsuan surat keputusan (SK) yang digunakan sebagai persyaratan seleksi perades.
Dua orang ditangkap
oleh pihak kepolisian. Yakni Kepala Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD)
Beganjing, Kecamatan Japah. Keduanya ditangkap atas kasus yang sama.
Yakni dugaan
pemalsuan Surat Keputusan (SK) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai
persyaratan penjaringan tes perangkat desa.
Diketahui, kedua
tersangka yang diamankan bernama Kasno (Kepala Desa) dan Muh Ramli (pendamping
lokal desa).
Baca Juga : Tandingi Demo PKN, Wanita ini Minta Kalau Ada Bukti Dilaporkan ke APH
Kasat Reskrim Polres
Blora, AKP Setiyanto menjelaskan bahwa kedua tersangka kini telah mendekam di
ruang tahanan Polres Blora.
“Ya Mas, keduanya
sudah ditahan mulai kemarin,” jelasnya Senin (21/2/2022).
Sementara itu,
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengungkapkan sudah ada beberapa tersangka
yang ditetapkan dan akan ditindaklanjuti.
“Untuk Desa Nginggil
dan juga Desa Beganjing kita sudah tetapkan ada beberapa status tersangka,”
ungkapnya di Mapolres Blora, Selasa (15/2).
Baca Juga : Ditemukan Jimat Dijahit di Rok Peserta CAT Perades Blora
Sebelumnya Polres
Blora telah menggelar Pers Rilis di halaman Mapolres Blora pada Selasa
(15/2/2022) lalu.
Pihak Polres
mengungkapkan, kasus dugaan penyelewengan pengisian perangkat desa (Perades) di
Kabupaten Blora masih dalam penyelidikan.
Dari sepuluh laporan yang ditangani, polisi telah tetapkan sejumlah tersangka namun enggan menyebutkan nama maupun inisial tersangka tersebut.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment