Lho Warga Blora Ditangkap di Bojonegoro...e e e ..Ternyata Nekat Palsukan BPKB dan STNK

 

INFOKU, BOJONEGORO - Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap pelaku pemalsuan surat kendaraan bermotor berinisial AW (32), warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

AW memalsukan BPKB dan STNK mobil Daihatsu Xenia miliknya yang dibelinya tanpa dokumen lengkap.

Melalui surat kendaraan palsu itu, mobil tersebut menjadi mudah dijual dan harganya tinggi.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, mengatakan, pelaku membuat sendiri surat BPKB dan STNK mobilnya mirip seperti aslinya.

Kemudian, berbekal surat palsu itu, pelaku menjual mobilnya kepada orang lain.

Modusnya, pelaku membeli mobil tanpa kelengkapan dokumen yang sah dengan harga murah, lalu dibuatkan sendiri BPKB dan STNK palsu yang nampak sepert asli.

Baca Juga : Palsuan SK untuk Syarat Tes Perades, Kades Beganjing KASNO Ditangkap Polisi

Mobil dengan nomor polisi N 1975 SM warna putih itu dijual kepada korban berinisial AQ (31), warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, dengan harga Rp 82 juta.

"Saat korban berinisiatif mengecek keabsahan dokumen mobil itu ke Samsat Bojonegoro, ternyata ada kejanggalan terkait dokumen tersebut," kata AKBP Muhammad dalam konferensi pers, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga : Ditemukan Jimat Dijahit di Rok Peserta CAT Perades Blora

Hasil pengecekan nomor register BPKB 0-03700245 kendaraan Daihatsu Xenia dengan nopol N 1975 SM tercatat atas nama Firhatun Naimah, beralamat di Perumahan Kopian Indah, Jalan Argopuro RT 07 RW 09 Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Korban langsung melaporkan ke Mapolres Bojonegoro setelah mengetahui dokumen mobil yang dibelinya dari pelaku dinyatakan palsu oleh Samsat.

Selanjutnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatshu Xenia warna putih serta surat BPKB dan STNK palsu mobil tersebut.

"Pelaku dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.(Heru/IST)


Post a Comment

0 Comments