INFOKU, BOJONEGORO - Jajaran Satreskrim
Polres Bojonegoro menangkap pelaku pemalsuan surat kendaraan bermotor
berinisial AW (32), warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa
Tengah.
AW memalsukan BPKB
dan STNK mobil Daihatsu Xenia miliknya yang dibelinya tanpa dokumen lengkap.
Melalui surat kendaraan palsu itu, mobil tersebut menjadi mudah dijual dan harganya tinggi.
Kapolres Bojonegoro,
AKBP Muhammad, mengatakan, pelaku membuat sendiri surat BPKB dan STNK mobilnya
mirip seperti aslinya.
Kemudian, berbekal
surat palsu itu, pelaku menjual mobilnya kepada orang lain.
Modusnya, pelaku
membeli mobil tanpa kelengkapan dokumen yang sah dengan harga murah, lalu
dibuatkan sendiri BPKB dan STNK palsu yang nampak sepert asli.
Baca Juga : Palsuan SK untuk Syarat Tes Perades, Kades Beganjing KASNO Ditangkap Polisi
Mobil dengan nomor
polisi N 1975 SM warna putih itu dijual kepada korban berinisial AQ (31), warga
Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, dengan harga Rp 82 juta.
"Saat korban
berinisiatif mengecek keabsahan dokumen mobil itu ke Samsat Bojonegoro,
ternyata ada kejanggalan terkait dokumen tersebut," kata AKBP Muhammad
dalam konferensi pers, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga : Ditemukan Jimat Dijahit di Rok Peserta CAT Perades Blora
Hasil pengecekan
nomor register BPKB 0-03700245 kendaraan Daihatsu Xenia dengan nopol N 1975 SM
tercatat atas nama Firhatun Naimah, beralamat di Perumahan Kopian Indah, Jalan
Argopuro RT 07 RW 09 Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Korban langsung
melaporkan ke Mapolres Bojonegoro setelah mengetahui dokumen mobil yang
dibelinya dari pelaku dinyatakan palsu oleh Samsat.
Selanjutnya, pihak
kepolisian berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit
mobil Daihatshu Xenia warna putih serta surat BPKB dan STNK palsu mobil
tersebut.
"Pelaku dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.(Heru/IST)
0 Comments
Post a Comment