Ratusan kepala Sekolah Terima SK
Pengangkatan
INFOKU, BLORA - Pemerintah Kabupaten
Blora, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melaksanakan Acara Penyerahan
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) TK, SD, SMP se
Kabupaten Blora.
Bupati Blora H. Arief Rohman secara simbolis menyerahkan SK Pengangkatan dan menyampaikan ucapan selamat kepada para pimpinan sekolah se Kabupaten Blora yang sudah menerima SK Pengangkatan.
“Selamat kepada
seluruh Kepala Sekolah yang hari ini menerima SK Pengangkatan, baik mutasi
maupun promosi. Jadilah motor penggerak pendidikan yang selalu semangat menebar
manfaat kepada sesama, baik kepada para guru, murid dan lingkungan
sekolah."ucap Bupati, di Pendopo Rumdin, pl Rabu (16/2/22).
“Segera lakukan
penyesuaian diri di tempat yang baru dengan penuh semangat dan tanggung jawab.
bahwa setiap kita adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas
yang dipimpinnya. Jodoh, kematian, rezeki, hingga jabatan, semuanya bisa datang
dan pergi atas kodrat Nya,” lanjut Bupati.
“Marilah bersama-sama
sesarengan membangun pendidikan untuk generasi Blora yang lebih unggul dan
berkualitas. Kita siap dukung peningkatan SDM pendidikan, dan teruslah
berinovasi. Semoga saudara diberikan kemudahan, kelancaran, dan bimbingan dari
Allah SWT dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab. Jalani dengan tulus
ikhlas, agar kelak dicatat sebagai amal ibadah kita bersama,” Tambah Bupati.
Dalam kesempatan itu,
Bupati Arief juga menyampaikan pesan agar seluruh Kepala Sekolah bisa ikut
mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk pelajar di sekolahnya
masing-masing.
“Satu lagi, karena
saat ini pandemi belum selesai. Kami pesan agar vaksinasi untuk pelajar bisa
terus dikebut bersama. Bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Puskesmas
terdekat. Mari kita wujudkan pendidikan Blora yang sehat,” Tambah Bupati.
Sementara itu, Kepala
BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menyampaikan bahwa hari ini jumlah Kepala
Sekolah yang menerima SK ada 289 orang.
“Total ada 289 Kepala
Sekolah TK, SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora yang hari ini
menerima SK. Sesuai Peraturan Kepala BKN nomor 7 tahun 2017 mengatur bahwa
pelantikan pejabat fungsional dilakukan pada pengangkatan pertama kali saja,
sedangkan Kepala Sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru.
Sehingga tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan,” Terang
Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono. (Endah)
0 Comments
Post a Comment