Akan Muncul Tersangka dari 2 Desa yang Dinaikan Status Menjadi Penyidikan

Terkait Kasus Pengisian Perades

INFOKU, BLORA - Kapolres Blora telah digelar Konferensi Pers terkait kasus test pengisian perangkat desa di Kabupaten Blora, yang bertempat di halaman belakang rumah dinas, Minggu, (6/02/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, diwakili oleh Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang, Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Kasi Humas AKP Budi Yuwono, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Beno serta para Kanit Reskrim dan anggota.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah  melalui Wakapolres Kompol Christian  mengungkapkan bahwa terkait kisruh pengisian perangkat desa, sampai saat ini Satreskrim Polres Blora telah menerima 4 laporan yaitu di Desa Nginggil Kecamatan Kradenan, Desa Beganjing Kecamatan Japah, Desa Talokwohmojo Kecamatan Ngawen dan Desa Jepangrejo Kecamatan Blora.    

Baca Juga : Ganjar Pranowo Mengaku Menerima Banyak Aduan Pengisian Perangkat Desa di Blora

"Dari 4 laporan tersebut, 2 laporan yaitu di Desa Nginggil Kecamatan Kradenan dan Desa Beganjing Kecamatan Japah sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Wakapoles Blora.

Kemudian untuk penentuan tersangka, Wakapolres menyampaikan bahwa sampai saat ini masih dalam pendalaman.

"Untuk penentuan tersangka, masih pendalaman. Jika sudah pasti akan kita sampaikan," tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut Wakapolres menyampaikan kepada warga jika ada yang ingin melaporkan terkait kegiatan test perades silahkan untuk dilaporkan.    

Baca Juga : "Dugaan Kejanggalan di Seleksi Perades Silakan Dilaporkan ke Polisi", Bupati Blora

Sampai saat ini Polres Blora tetap terbuka 24 jam untuk menerima laporan. (Endah)



Post a Comment

0 Comments