INFOKU, SEMARANG - Guna menghindari adanya parkir liar yang
meresahkan masyarakat, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mulai menerapkan
pemberlakuan parkir elektronik di empat ruas jalan umum pada Minggu
(13/2/2022).
Sistem pembayaran parkir elektronik tersebut diterapkan di empat ruas jalan antara lain, Jalan MT Haryono mulai dari simpang Pringgading sampai Jalan Sidorejo, Jalan Agus Salim mulai dari simpang Pekojan sampai Bubakan, Jalan Wahid Hasyim mulai dari simpang Kauman sampai simpang Beteng, dan Jalan Pekojan mulai dari simpang Pekojan sampai Jalan Inspeksi.
Wali Kota Semarang,
Hendrar Prihadi (Hendi) berharap masyarakat dapat mendukung penggunaan sistem
parkir elektronik di Kota Semarang.
"Kami ingin
lebih tertib dan transparan dalam pengelolaan parkir. Harapannya, melalui
sistem parkir elektronik ini nantinya tidak ada lagi yang bermain-main dengan
retribusi parkir," kata Hendi dalam keteranagan pers Senin (14/2/2022
Adapun tarif parkir
yang dikenakan pada sistem ini sesuai Perwal Nomor 70 Tahun 2021 tentang
Pelayanan Parkir di tepi jalan umum adalah untuk kendaraan sepeda motor sebesar
Rp 2.000 rupiah dan mobil sebesar Rp 3.000.
Baca Juga ; Inilah Kisaran Anggaran Proyek Kereta Cepat Jakarta-Semarang
“Dengan penerapan ini
maka ada kepastian tarif dan resmi masuk negara ke kas daerah, selain itu juga
pendataannya lebih jelas karena real time,” ucap Hendi.
Untuk mendukung
kebijakan ini, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan
menyebut, sekitar 34 juru parkir telah mengikuti penyuluhan dan pelatihan
terkait penerapan parkir elektronik pada bulan Januari lalu.
"Sistem tersebut
akan dijalankan mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, sedangkan pada malam hari
masih menggunakan sistem parkir manual," ucapnya.
Baca Juga ; Ganjar Ngamuk, Tendang Bangunan SMA Tawangmangu hingga Ambrol
Ia mengatakan, uji
coba penerapan parkir elektronik ini rencananya akan berlangsung hingga tiga
bulan ke depan
Pada bulan pertama,
petugas akan melakukan evaluasi, bimbingan dan peringatan kepada jukir. Pada
bulan kedua, Dishub akan melakukan penertiban.
"Jika jukir
enggan menerapkan parkir elektronik akan diganti dengan jukir lainnya
istilahnya adalah dipecat," ujar dia.
Setelah masa uji coba
serta dilakukan evaluasi, rencananya penerapan parkir elektronik akan ditambah
di ruas-ruas jalan lain seperti Depok, Thamrin dan Gajahmada.
Sebagai informasi, parkir elektronik ini menggunakan aplikasi QRIS yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Semarang. Sistem pembayaran parkir tidak hanya menggunakan E-Wallet tetapi bisa menggunakan transaksi non-tunai melalui Shopee Pay, OVO, Gopay, maupun M-banking yang sudah mendukung scan barcode QRIS. (Anik/IST)
0 Comments
Post a Comment