INFOKU, BLORA - Berkat kerja keras, akhirnya Aparat kepolisian berhasil
mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersibsidi.
Yaitu pupuk urea dan
phonska dan meringkus 3 orang pelaku yakni Pertama Wiliardi Aditya
(Pemilik Pupuk), Parji (Sopir) dan Ahmad Colil Bisri (Sopir).
Selain itu, berhasil mengamankan satu unit KBM truk Isuzu Elf dengan nomor polisi H 1647 HE tahun 2012, Satu unit KBM truk Mitsubhisi Canter Nomor Polisi F 8948 GG tahun 2012.
Berikutnya, 75 Sak/karung pupuk subsidi jenis urea dan 85 sak/karung pupuk subsidi jenis Ponska.
Pengungkapan ini bermula pada Kamis, (17/2) sekitar pukul 01.00, anggota Polsek Jati mendapat informasi ada truk bermuatan pupuk yang diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Dukuh Selogender, Desa Gempol. Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Baca Juga : Tiga Kios Jual Pupuk Diatas HET, Ditemukan Saat Sidak Dindagkop UKM Blora
Selanjutnya 4 Anggota Polsek Jati langsung berangkat menuju lokasi. Hasilnya, petugas mendapati Satu truk bermuatan pupuk subsidi yang ada di jalan raya Dukuh Selogender.
Setelah ditanyakan dokumen, tidak ada. Kemudian sopir dan barang bukti diamankan. Setelah dilakukan interogasi akhirnya mengaku ada Satu truk yang lain sudah sampai di Dukuh Selogender.
Baca Juga : Wow … DPRD Blora Usulkan Pencabutan Pupuk Bersubsidi
Kemudian dilakukan pencarian, yang akhirnya ketemu di halaman rumah di Dukuh Selogender, Desa Gempol.
Kemudian, kendaraan tersebut kembali diamankan oleh anggota. Berikut Kedua sopir dan barang bukti. Selanjutnya di bawa ke Polsek Jati guna pengusutan lebih lanjut.
0 Comments
Post a Comment