INFOKU - Bareskrim
Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit
kepemilikan rumah di Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dua tersangka yang ditahan yakni Kepala BPD Jateng cabang Blora, Rudatin Pamungkas (RP) dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Blora, Jateng,sekaligus Direktur PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf (UR).
"Penahanan
dilakukan terhadap tersangka atas nama inisial RP. Penyidikan untuk tersangka
RP sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian telah dilakukan penahanan selama
20 hari ke depan.
Untuk
tersangka UR sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dan telah dilakukan penahanan
20 hari ke depan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis
(13/1/2022).
Polisi telah
menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu Rudatin Pamungkas, Ubaydillah
Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto.
Ramadhan
menjelaskan, tersangka Rudatin Pamungkas, diduga melakukan korupsi dengan
menyalurkan kredit.
Baca Juga : Eks Kacab Bank Jateng Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang ASN Blora
Dia menyebut
Rudatin membuat negara rugi hingga Rp 115 miliar.
"Pada
bulan Oktober 2018-April 2019 tersangka atas nama RP selaku pimpinan BPD Jateng
cabang Blora telah menyalur kredit yang diduga adanya perbuatan melawan hukum,
yaitu tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp
115 miliar," Jelasnya.
Sejumlah
bukti, lanjut Ramadhan, juga sudah disita dari Rudatin. Beberapa barang bukti
yang disita yaitu satu dokumen pengajuan kredit, dua sertifikat hak milik
bangunan kredit R/C, sebanyak 12 sertifikat kredit proyek hak milik dengan
taksiran Rp 10 miliar, sebanyak 62 sertifikat milik lokasi KPR dengan taksiran
kurang lebih Rp 19,39 miliar.
Baca Juga : Inilah Komentar ASN Yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Penyaluran KPR
Kemudian, 140
unit rumah KPR dengan taksiran Rp 25 miliar, uang premi asuransi PT Jamkrindo
sebesar Rp 3 miliar, uang premi asuran PT Askrindo sebanyak Rp 452 juta, uang
cash back debitur KPR sebanyak Rp 365 juta, dan taksiran aset yang dibekukan
sebanyak Rp 58 miliar.
Menurut
Ramadhan, berkas perkara dugaan korupsi Rudatin Pamungkas sudah dinyatakan
lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Ramadhan juga
menjelaskan, tersangka Ubaydillah Rouf berperan mengajukan kerdit R/C untuk
membantu pihak BPD Jateng cabang Blora menutupi kredit proyek group perusahaan
PT BGJ yang mengalami gagal bayar.
Dari situ
terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 21,8 miliar.
Rudatin Pamungkas dan Ubaydillah Rouf dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Juncto dengan Pasal 65 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment