INFOKU, BLORA - Seorang suami di
Blora, Jawa Tengah benama Muhammad Supriyadi nekat melakukan penculikan
terhadap istrinya sendiri yang berinisial (SNW).
Penyebabnya, lantaran
sang suami tidak mau bercerai dengan istrinya.
Peristiwa tersebut
berawal saat sang suami meminta bantuan temannya untuk mencarikan orang yang
mau dibayar dengan tugas menculik istrinya.
Untuk diketahui, Supriyadi dan istrinya sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri Agama Blora.
Supriyadi bahkan rela
merogoh kocek Rp 50 juta bagi lima orang yang mau dibayar untuk melakukan aksi
penculikan.
Awalnya tersangka
akan melakukan penculikan pada hari Senin, (20/12/2021) malam di rumah korban,
namun tidak berhasil.
Kemudian pada hari
Kamis, (23/12/2021), tersangka mencoba melakukan penculikan lagi.
Kasatreskrim Polres
Blora, AKP Setiyanto mengatakan, peristiwa penculikan terjadi usai sang istri
menjalani sidang perceraian.
"Para tersangka
sudah menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora pada saat itu
digelar sidang perceraian korban dengan tersangka," ucap Setiyanto pada
saat pengungkapan kasus di Mapolres Blora, Rabu (29/12/2021).
Setelah mengetahui
korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya, para pelaku membuntuti
kendaraan yang ditumpangi oleh korban.
Sedangkan sang suami
membuntutinya di belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.
"Saat sampai di
Jalan Blora Randublatung, Desa Semanggi, setelah para pelaku menganggap situasi
aman, kemudian para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil
tersangka langsung mengadang di depan mobil korban," kata dia.
Para pelaku turun
dari mobil sambil membawa senjata tajam. Dengan alat masing-masing, mereka
menghampiri korban.
"Dalam upaya
paksa membawa korban (SNW) para tersangka mengancam para korban dengan senjata
tajam berupa celurit dan pedang, bahkan dalam upaya paksa tersangka juga
menyetrum korban dengan alat yang sudah disiapkan," terang dia.
Akhirnya korban SNW
berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung.
Sedangkan suami
korban mengamati dari kejauhan. Selanjutnya korban SNW diserahkan kepada
suaminya dan para pelaku diberikan uang sesuai kesepakatan, sebesar Rp 50 juta
rupiah.
"Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro," jelas dia.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment