INFOKU, Cepu, BLORA - Satuan Lalu lintas, (Satlantas) Polres Blora Polda Jawa Tengah mengamankan ratusan sepeda motor berknalpot brong saat razia di wilayah kecamatan Cepu, Jumat (21/1/2022), malam.
Razia tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga terkait penggunaan knalpot brong yang meresahkan dan menganggu kenyamayan warga, sekaligus untuk mewujudkan Polda Jawa Tengah zero knalpot brong.
Kasat Lantas AKP
Edi Sukamto, menyampaikan bahwa penindakan pelanggaran knalpot brong dilakukan
dengan tegas namun tetap humanis.
Dari hasil
penindakan, dalam seminggu pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 194 motor
di wilayah Kabupaten Blora.
"Lainnya sudah membayar denda tilang dan mengganti knalpot, sedang sisanya masih 38 unit. Knalpot brong yang ditilang akan dihancurkan oleh pemiliknya sendiri. Hal itu untuk mengurangi persepsi negatif masyarakat terhadap kami," ujar AKP Edi Sukamto.
Adapun penindakan
di wilayah Cepu AKP Edi menguraikan bahwa jumlah tindak pelanggaran (Tilang)
sebanyak 223.
Rinciannya barang
bukti motor berknalpot brong 118 unit. Tilang kelengkapan fatalitas korban laka
lantas di antaranya helm, sebanyak 105.
"Kami juga akan melakukan penindakan mobil dengan knalpot brong. Mari dukung Blora zero knalpot brong," tegasnya.
Lebih lanjut mantan
Kasat Samapta Polres Klaten ini mengatakan bahwa penindakan knalpot brong ini
mendapat dukungan positif dari warga.
Hal tersebut
terbukti dengan masuknya pesan melalui WA, telepon ataupun pesan masuk ke akun
media sosial Satlantas Polres Blora.
"Alhamdulilah,
sambutan warga cukup baik. Karena memang penggunaan knalpot brong ini berisik
dan sangat meresahkan warga," tandas Kasat Lantas.
Rudi, salah satu
warga kelurahan Cepu mengungkapkan, bahwa ia senang dengan penindakan knalpot
brong karena memang akhir-akhir ini knalpot brong sangat meresahkan warga.
"Tentunya kami selalu warga sangat setuju dengan penindakan yang dilakukan. Harapannya, penindakan ini harus dilakukan secara berkala. Sehingga penggunaan knalpot brong bisa terus ditekan," kata Rudi.(Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment