INFOKU, BLORA - Satuan Lalu Lintas,
(Satlantas) Polres Blora Polda Jawa Tengah dibantu oleh Petugas Gabungan Fungsi
Polres Blora menggelar razia knalpot brong, Sabtu (15/1/2022).
Razia yang dipimpin
oleh Kasat Lantas AKP Edi Sukamto berhasil melakukan penindakan sebanyak 182
pelanggaran.
Dengan rincian pelanggaran knalpot brong sebanyak 130 dan 52 lainnya pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan fatalitas kecelakaan.
Kasat Lantas AKP Edi
Sukamto menyampaikan bahwa jumlah kendaraan bermotor yang disita sebanyak 144
sepeda motor.
Mantan Kasat Sabhara
Polres Klaten ini membeberkan bahwa razia tersebut dilaksanakan akibat adanya
aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan yang
menggunakan knalpot brong.
“Razia knalpot brong
ini adalah atensi Bapak Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jateng Zero
Knalpot Brong. Dalam rangka menindaklanjuti banyaknya aduan dari masyarakat
yang mengeluhkan pengendara motor menggunakan knalpot brong yang menimbulkan
kebisingan serta ketidaknyamanan warga,” ungkap AKP Edi Sukamto.
Baca Juga : Resahkan Warga, Satlantas Blora Tindak Tegas 180 Pengendara Sepeda Motor Knalpot Brong
Lebih lanjut AKP Edi
menjelaskan, razia digelar di dua titik strategis yang biasa dilewati pengguna
kendaraan dengan knalpot brong, yaitu Bundaran Tugu Pancasila dan depan Kantor
Satlantas Polres Blora.
Razia knalpot brong
ini, lanjut AKP Edi bertujuan untuk menertibkan penggunaan kendaraan khususnya
ranmor roda dua.
Bagi masyarakat yang
terkena razia knalpot brong dan kendaraannya disita di Satlantas Polres Blora
dapat mengambil kendaraan. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan.
Baca Juga : Larangan Menggunakan Knalpot Brong Sepeda Motor Disosialisasikan
“Pemilik motor
diperkenankan mengambil kendaraannya dengan syarat harus mengganti knalpot
brong dengan knalpot standard setelah sidang,” jelas AKP Edi.
AKP Edi berharap,
masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti
knalpot standar dengan brong. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan
masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1
undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kasat Lantas juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi tata tertib dalam berlalu-lintas. Dengan begitu bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. (Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment