Razia Semalam, 130 Motor knalpol Brong Disita Polres Blora

 

INFOKU, BLORA - Satuan Lalu Lintas, (Satlantas) Polres Blora Polda Jawa Tengah dibantu oleh Petugas Gabungan Fungsi Polres Blora menggelar razia knalpot brong, Sabtu (15/1/2022).

Razia yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Edi Sukamto berhasil melakukan penindakan sebanyak 182 pelanggaran.

Dengan rincian pelanggaran knalpot brong sebanyak 130 dan 52 lainnya pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan fatalitas kecelakaan.

Kasat Lantas AKP Edi Sukamto menyampaikan bahwa jumlah kendaraan bermotor yang disita sebanyak 144 sepeda motor.

Mantan Kasat Sabhara Polres Klaten ini membeberkan bahwa razia tersebut dilaksanakan akibat adanya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

“Razia knalpot brong ini adalah atensi Bapak Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong. Dalam rangka menindaklanjuti banyaknya aduan dari masyarakat yang mengeluhkan pengendara motor menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta ketidaknyamanan warga,” ungkap AKP Edi Sukamto.

Baca Juga : Resahkan Warga, Satlantas Blora Tindak Tegas 180 Pengendara Sepeda Motor Knalpot Brong

Lebih lanjut AKP Edi menjelaskan, razia digelar di dua titik strategis yang biasa dilewati pengguna kendaraan dengan knalpot brong, yaitu Bundaran Tugu Pancasila dan depan Kantor Satlantas Polres Blora.

Razia knalpot brong ini, lanjut AKP Edi bertujuan untuk menertibkan penggunaan kendaraan khususnya ranmor roda dua.

Bagi masyarakat yang terkena razia knalpot brong dan kendaraannya disita di Satlantas Polres Blora dapat mengambil kendaraan. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan.

Baca Juga : Larangan Menggunakan Knalpot Brong Sepeda Motor Disosialisasikan

“Pemilik motor diperkenankan mengambil kendaraannya dengan syarat harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standard setelah sidang,” jelas AKP Edi.

AKP Edi berharap, masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kasat Lantas juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi tata tertib dalam berlalu-lintas. Dengan begitu bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. (Endah/POL)

#infokukoranblora

Post a Comment

0 Comments