INFOKU, BLORA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan pengedar minuman keras (miras) di wilayah kabupaten Blora.
Dua orang pelaku, ditangkap anggota Satresnarkoba Sabtu, (22/1/2022), sekira pukul 16.30 Wib di jalan raya Blora Purwodadi turut tanah Dusun Maguan Desa Tamanrejo, tepatnya di Lampu Traffic Light kecamatan Tunjungan Blora dengan mengendarai 1 (satu) unit KBM Jenis Mitsubishi L300 warna hitam.
Tersangka yang
diamankan adalah AP,(43) dan SH, (52), keduanya adalah warga kecamatan Kragan
Kabupaten Rembang.
Selain mengamankan
tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 35 Jerigen
berisi 735 liter minuman beralkohol jenis arak Jawa/arak polos yang dimuat pada
kendaraan bak terbuka.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, menyampaikan bahwa tersangka diamankan saat membawa 735 liter miras dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Pick Up bak terbuka.
"Tersangka
kita amankan berikut barang bukti 735 liter miras yang diangkut dalam kendaraan
Pick Up bak terbuka," ucap Kasatresnarkoba Polres Blora, Minggu
(23/1/2022).
Lebih lanjut Mantan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora ini membeberkan bahwa tersangka di jerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kepada warga
masyarakat, Kasatres Narkoba berpesan agar warga tidak main- main dengan
minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi
jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan.
"Selain barang
haram, mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main
dengan miras," kata Kasatresnarkoba.
Kasatresnarkoba
mewanti-wanti kepada masyarakat agar menjauhi miras dan narkotika karena semua
itu akan merusak masa depan.
Apalagi para kawula muda, tak lupa kepada orang tua, Kasatresnarkoba berpesan agar selalu memantau anak-anak mereka sehingga tidak salah dalam pergaulan. (Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment