INFOKU, BLORA - Menindaklanjuti
laporan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga,
Polres Blora Polda Jawa Tengah melalui Satuan Lalu Lintas menggelar sosialisasi
tentang larangan menggunakan knalpot brong kepada pemilik bengkel knalpot serta
beberapa toko penjual knalpot, Jumat (14/1/2022).
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto mengatakan, dasar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong adalah Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rujukannya dari UU
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tujuannya supaya
masyarakat, khususnya di Kabupaten Blora dapat mematuhi tata tertib lalu
lintas, khususnya sepeda motor sesuai spek atau standar,” ucap Kasat Lantas AKP
Edi Sukamto.
Perwira Polri
berlatar belakang pendidikan Brimob ini menegaskan, berdasarkan laporan
masyarakat tentang penggunaan knalpot brong yang meresahkan dan menganggu
kenyamanan warga, untuk itulah pihaknya melarang penggunaan knalpot brong.
Dalam kesempatan
tersebut, disampaikan imbauan kepada pelaku usaha knalpot untuk tidak menjual
maupun membeli knalpot brong agar tidak memicu keresahan masyarakat.
Baca Juga : Resahkan Warga, Satlantas Blora Tindak Tegas 180 Pengendara Sepeda Motor Knalpot Brong
“Karena penggunaan
knalpot brong meresahkan masyarakat yang lain akibat suaranya yang bising dan
tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa
membahayakan,” jelas Kasat Lantas.
Dengan adanya
sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ini, diharapkan toko, bengkel,
dan komunitas otomotif sadar atas keresahan masyarakat yang selama ini amat
terganggu.
"Sekarang ini
masih banyak oknum yang mengendarai motor berknalpot brong. Padahal tindakannya
itu menganggu dan meresahkan warga," Tandasnya.
Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres Blora juga menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) mengingat pandemi Covid-19 belum usai. (Setyorini/POL)
0 Comments
Post a Comment