Larangan Menggunakan Knalpot Brong Sepeda Motor Disosialisasikan

  

INFOKU, BLORA - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga, Polres Blora Polda Jawa Tengah melalui Satuan Lalu Lintas menggelar sosialisasi tentang larangan menggunakan knalpot brong kepada pemilik bengkel knalpot serta beberapa toko penjual knalpot, Jumat (14/1/2022).

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto mengatakan, dasar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong adalah Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rujukannya dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tujuannya supaya masyarakat, khususnya di Kabupaten Blora dapat mematuhi tata tertib lalu lintas, khususnya sepeda motor sesuai spek atau standar,” ucap Kasat Lantas AKP Edi Sukamto.

Perwira Polri berlatar belakang pendidikan Brimob ini menegaskan, berdasarkan laporan masyarakat tentang penggunaan knalpot brong yang meresahkan dan menganggu kenyamanan warga, untuk itulah pihaknya melarang penggunaan knalpot brong.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan imbauan kepada pelaku usaha knalpot untuk tidak menjual maupun membeli knalpot brong agar tidak memicu keresahan masyarakat.

Baca Juga : Resahkan Warga, Satlantas Blora Tindak Tegas 180 Pengendara Sepeda Motor Knalpot Brong

“Karena penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat yang lain akibat suaranya yang bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan,” jelas Kasat Lantas.

Dengan adanya sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ini, diharapkan toko, bengkel, dan komunitas otomotif sadar atas keresahan masyarakat yang selama ini amat terganggu.

"Sekarang ini masih banyak oknum yang mengendarai motor berknalpot brong. Padahal tindakannya itu menganggu dan meresahkan warga," Tandasnya.

Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres Blora juga menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) mengingat pandemi Covid-19 belum usai. (Setyorini/POL)


Post a Comment

0 Comments