Intel TNI Gadungan Ditangkap, Tipu Warga Blora Dengan Modus Jual Kambing

 

INFOKU, BLORA - Sumijan (47) warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi.

Kapolsek Todanan Polres Blora AKP Daknyo mengatakan, Sumijan diduga telah menipu Warkam (63) warga Kecamatan Todanan dengan berpura-pura mengaku sebagai Intel Koramil Todanan.

Penipuan tersebut berawal pada Rabu (5/1/2022), saat korban duduk di depan rumah tiba-tiba datang orang tak dikenal yaitu Sumijan.

Sumijan yang mengaku sebagai anggota Intel Koramil Todanan menawarkan lima ekor kambing kepada pelapor dengan harga Rp 5.000.000 dengan alasan membutuhkan uang untuk tambahan membeli mobil.

Selanjutnya, keduanya menuju ke kantor Koramil Todanan untuk mengambil kambing.

"Tetapi sebelum sampai di depan kantor Koramil Todanan, Sumijan meminta berhenti di depan Pasar Todanan untuk meminta kepada korban menyerahkan uang pembelian kambing sebesar Rp 5.000.000," ujar Daknyo kepada wartawan, Jumat, (14/01/2022).

Setelah itu korban diminta oleh tersangka menunggu di pinggir jalan depan kantor Koramil Todanan.

Baca Juga : Empat Tersangka Pembobol Konter HP Ditangkap Polres Blora

Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan korban dengan alasan mengambil mobil pikap untuk mengangkut lima ekor kambing ke rumah korban

Setelah korban menunggu sekitar 30 menit, tersangka tidak kunjung kembali.

Korban selanjutnya mendatangi Koramil Todanan untuk bertanya kepada petugas kebersihan tentang keberadaan lima ekor kambing tersebut.

Baca Juga : AKBP Aan Hardiansyah Ajak Jajarannya Tingkatan Patroli Jam Rawan

Ternyata tidak ada kambing yang ditaruh di Koramil Todanan.

"Menyadari telah ditipu selanjutnya korban menuju Polsek Todanan untuk melaporkan kejadian tersebut," lanjut dia.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Todanan melakukan penyelidikan.  Pada Kamis (13/1/2022) pukul 07.00 WIB, Kapolsek Todanan mendapatkan informasi pelaku berada di Pasar Kradenan Grobogan.

"Benar tersangka berada di Pasar Kradenan selanjutnya diadakan penangkapan dan pelaku dibawa ke Polsek Todanan untuk dilakukan Penyidikan," terang dia.  

"Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," imbuh dia.

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebuah jaket merah marun berlis hitam, sebuah celana jeans biru dan satu pasang sepatu hitam dengan alas putih, yang diduga digunakan sebagai sarana untuk menipu korban.(endah/IST)


Post a Comment

0 Comments