INFOKU, BLORA – Setiyadji
Setyawidjaja Tak terima diberhentikan dari DPRD Blora, menggugat Gubernur Ganjar
Pranowo dan 6 pejabat di Blora.
Adapun 6 Pejabat Blora yang digugat Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekwan, Bawaslu Blora serta Ketua DPC Partai Gerindra. Selain itu minta ganti rugi sebesar Rp 51 Miliar.
Gugatan pada Ganjar dilakukan
menyusul terbitnya surat dari Gubernur Ganjar bernomor 170/159 tahun 2021 tertanggal
28 Desember 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.
“Bahwa Penggugat
mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,
Tergugat IV, dan Tergugat V, sehubungan dengan adanya perbuatan Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V yang telah melakukan
tindakan melawan hukum yaitu telah menghentikan Penggugat H. SETIADJI
SETYAWIDJAJA, SH sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
masa bakti 2019-2024,” jelasnya.
Farid Rudianto, kuasa
hukum Setiyadji mengaku, telah melayangkan gugatan ke PN Blora atas keputusan
gubernur tersebut. Pihaknya meminta agar majelis hakim membatalkan surat
keputusan Gubernur tersebut.
“Sedikitnya ada 7
pihak yang kami gugat. Mulai Gubernur, Bupati, Ketua DPRD Blora, KPU Blora,
Sekwan, Bawaslu Blora serta Ketua DPC Partai Gerindra. Karena ada perbuatan
melawan hukum. Selain itu kami minta ganti rugi sebesar Rp 51 Miliar,”
terangnya.
Baca Juga : Setiyadji Setyawidjaja Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar
Saat ini, gugatan
tersebut sudah didaftarkan ke PN Blora. Rencananya, sidang perdana akan
dilangsungkan pada 17 Januari 2022 nanti.
Menurutnya, perbuatan
melawan hukum dimaksud, karena kliennya, masih dalam proses persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan harusnya menunggu hinga inkrah.
“Bahwa tindakan atau
perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V
tidak prosedural dan tidak melalui mekanisme yang benar secara hukum serta
melanggar hak hak dasar penggugat,” imbuhnya.
Menurutnya, proses
pemberhentian dan pergantian antar waktu Penggugat sebagai Anggota DPRD
Kabupaten Blora masa bakti 2019-2024 cacat hukum.
Sehingga sudah
sepatutnya Tergugat VI dan Tergugat VII menunda pelaksanaan pelantikan
Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blora dan Fraksi Partai Gerindra
di DPRD Kabupaten Blora periode 2019 – 2024 atas nama Pengugat sebelum perkara
a quo berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Diduga Langgar UU Karantina Alasan Pemecatan Eks Ketua Gerindra Blora
Untuk itu, pihaknya
memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora yang memeriksa dan mengadili
perkara ini berkenan untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi
Penggugat secara keseluruhan.
Menyatakan dan
menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan
hukum yang tetap.
Seluruh putusan
dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Para Tergugat yang berkaitan
dengan Penggugat sebagai Anggota 6 DPRD Kabupaten Blora dan Fraksi Partai
Gerindra di DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024 berada dalam status quo dan
tidak membawa akibat hukum.
Berikutnya, majlis
hakim bisa memerintahkan para tergugat untuk menghentikan semua proses,
perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan
Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora dan Fraksi Partai Gerindra di
DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan
hukum yang tetap.
Terpisah, Ketua DPRD
Blora, HM Dasum, salah satu yang digugat Setiadji mengaku, bahwa gugatan yang
diarahkan kepada dirinya itu salah alamat.
“Apa gugatan itu
tidak salah alamat. Mestinya kalau mau gugat yang ke partainya,” terangnya.
Menurutnya, jika
dirinya tidak menindaklanjuti surat dari Gerindra ke sejumlah pihak, juga akan
kena sanksi.
“Sekali lagi, saya mempertanyakan apakah gugatan kepada diri saya itu tidak salah alamat. Mestinya kalau mau menggugat ya kepada partainya,” imbuhnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment