INFOKU, BLORA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Blora menggelar rekonstruksi kasus penculikan istri sendiri Jumat, (14/1)
kemarin. Dalam rekontruksi ini memperagakan 29 adegan dan digelar di empat
lokasi.
Rekontruksi di gelar
di empat lokasi, mulai perencanaan, hingga lokasi penculikan dan penangkapan.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto saat
memantau olah reka ulang menyampaikan.
Jika rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran para tersangka dalam kasus tersebut.
Selain penyidik,
kegiatan kemarin juga diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Blora.
Selain para
tersangka, dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan korban dan keluarga.
“Hari ini bersama
JPU, kita lakukan rekontruksi tindak pidana penculikan. Ada 29 adegan yang
diperagakan,” jelasnya.
Dalam Rekonstruksi
kemarin, Kasat Reskrim menjelaskan belum ada tersangka baru.
Baca Juga : Suami Bayar Orang Rp 50 Juta Untuk Culik Istri Sendiri
Selain itu, belum ada
temuan ataupun adegan tambahan.
“Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau
170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan 3
tersangka lainnya masih dalam penyelidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres
Blora berhasil menangkap para pelaku lantaran diduga melakukan tindak pidana
membawa kabur orang lain.
Ironisnya, otak
kejahatan ini adalah suami korban sendiri. Yang saat ini masih dalam proses
perceraian. Para tersangka dibayar Rp 50 juta untuk menculik istrinya tersebut.
Selama di sekap oleh
suaminya, korban diajak bersembunyi dengan berpindah pindah tempat.
Dari hutan kayu putih
kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan
jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti. Mulai satu buah pedang dan 1 buah HP Samsung dari tersangka Mus. Satu unit HP Oppo dan uang upah sebesar Rp 11 juta 50 ribu rupiah serta Satu unit HP Samsung warna putih. (Endah/IST)
#infoblora
0 Comments
Post a Comment