INFOKU, BLORA - Sebanyak empat
tersangka kasus narkoba dan minuman keras (Miras) diamankan Polres Blora.
Keempat tersangka
tersebut adalah MAS (warga Kecamatan Pamotan Rembang), MN (warga Kecamatan
Blora), PE (Warga Kecamatan Jepon, Blora) dan EH (warga Kecamatan Jepon,
Blora).
Keempat tersangka tersebut diamankan selama bulan Januari 2022 ini. Adapun penangkapan empat tersangka berdasarkan dua laporan polisi.
“Selama Januari
ini, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan 4 tersangka,” terang
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah.
Pertama, adalah
kasus dengan tersangka, MAS, 22 tahun. Dimana dia ditangkap pada hari Rabu,
(5/1) dengan TKP di jalan Jepon Jatirogo, turut Desa Kawengan, Kecamatan Jepon.
Tersangka MAS
diamankan dengan beberapa barang bukti. Mulai Satu paket Narkotika jenis sabu
yang dibungkus plastik klip bening dibungkus menggunakan grenjeng rokok yang
dibungkus lagi dengan plastik bertuliskan Aqua dimasukan dalam bungkus rokok.
Selanjutnya, Satu unit Handphone Merk Xiomi warna putih.
“MAS dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau
Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Kemudian pada kasus
kedua, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan 3 orang tersangka, dimana ketiganya
adalah residivis. Mereka diamakan di sekitar Wilayah Kelurahan Mlangsen,
Kecamatan Blora.
“Pertama MN berikut
dengan barang buktinya. Setelah melakukan pengembangan, kembali mengamankan PE.
Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke
kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Setelah
itu, dikembangkan lagi dan mengamankan EH. Ketiganya merupakan residivis,”
tegasnya.
Dari ketiga
tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Pertama, dari MN dan PE aparat berhasil mengamankan Dua paket narkotika jenis
sabu yang dibungkus masing masing plastik klip warna bening kemudian dibungkus
kertas warna putih dan dilapisi isolasi warna hitam diisolasi warna hitam.
Berikutnya, Satu unit Hand Phone merk Xiomi warna hitam. Uang tunai Rp 100.000. Sebanyak 23 Plastik Klip warna bening.
Tiga buah isolasi
warna hitam. Berikutnya, Satu buah gunting warna hitam, Satu buah tutup botol
aqua ada dua buah lubang terpasang dua sedotan warna putih.
Sementara dari
tersangka EH, berhasil mengamankan, Satu lembar struk atau bukti tranfer uang
sebesar Rp 1.500.000, Satu unit Hand Phone merk Vivo, Dua buah Sim Card.
“Ketiganya dijerat
Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika,”lanjut Kapolres Blora.
Kapolres
menambahkan, untuk menindaklanjuti kejadian pesta miras di Kecamatan Cepu yang
telah memakan korban jiwa. Polres Blora telah melakukan razia miras.
Selanjutnya,
berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar miras dengan barang bukti sebanyak 35
jerigen yang berisi 735 Liter Minuman Beralkohol Jenis Arak Jawa/Arak Polos
yang dimuat pada kendaraan bak terbuka.
“Tersangka di jerat
Pasal 29 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No.8 tahun 2017 tentang
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang
pengendalian dan pengawasan minuman Beralkohol Jo.Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,”
lanjut Kapolres.
Kepada masyarakat
Kapolres berpesan agar jangan main-main dengan miras dan narkoba. Karena selain
barang haram, hal tersebut juga bisa merusak masa depan dan bisa dikenai sanksi
yang berat.
“Hindari miras dan narkoba karena selain berbahaya dan dapat merusak kesehatan juga akan merusak masa depan,” tandas Kapolres Blora. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment