Empat Tersangka Kasus Narkoba dan Miras Diamankan Polres Blora


INFOKU, BLORA - Sebanyak empat tersangka kasus narkoba dan minuman keras (Miras) diamankan Polres Blora.

Keempat tersangka tersebut adalah MAS (warga Kecamatan Pamotan Rembang), MN (warga Kecamatan Blora), PE (Warga Kecamatan Jepon, Blora) dan EH (warga Kecamatan Jepon, Blora).

Keempat tersangka tersebut diamankan selama bulan Januari 2022 ini. Adapun penangkapan empat tersangka berdasarkan dua laporan polisi.

“Selama Januari ini, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan 4 tersangka,” terang Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah.

Pertama, adalah kasus dengan tersangka, MAS, 22 tahun. Dimana dia ditangkap pada hari Rabu, (5/1) dengan TKP di jalan Jepon Jatirogo, turut Desa Kawengan, Kecamatan Jepon.

Tersangka MAS diamankan dengan beberapa barang bukti. Mulai Satu paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibungkus menggunakan grenjeng rokok yang dibungkus lagi dengan plastik bertuliskan Aqua dimasukan dalam bungkus rokok.

Selanjutnya, Satu unit Handphone Merk Xiomi warna putih.        

Baca Juga : Ditemukan Jimat Dijahit di Rok Peserta CAT Perades Blora

 “MAS dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Kemudian pada kasus kedua, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan 3 orang tersangka, dimana ketiganya adalah residivis. Mereka diamakan di sekitar Wilayah Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora.

“Pertama MN berikut dengan barang buktinya. Setelah melakukan pengembangan, kembali mengamankan PE. Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Setelah itu, dikembangkan lagi dan mengamankan EH. Ketiganya merupakan residivis,” tegasnya.

Dari ketiga tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Pertama, dari MN dan PE aparat berhasil mengamankan Dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus masing masing plastik klip warna bening kemudian dibungkus kertas warna putih dan dilapisi isolasi warna hitam diisolasi warna hitam.

Berikutnya, Satu unit Hand Phone merk Xiomi warna hitam. Uang tunai Rp 100.000. Sebanyak 23 Plastik Klip warna bening.            

Baca Juga : Tandingi Demo PKN, Wanita ini Minta Kalau Ada Bukti Dilaporkan ke APH

Tiga buah isolasi warna hitam. Berikutnya, Satu buah gunting warna hitam, Satu buah tutup botol aqua ada dua buah lubang terpasang dua sedotan warna putih.

Sementara dari tersangka EH, berhasil mengamankan, Satu lembar struk atau bukti tranfer uang sebesar Rp 1.500.000, Satu unit Hand Phone merk Vivo, Dua buah Sim Card.

“Ketiganya dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”lanjut Kapolres Blora.

Kapolres menambahkan, untuk menindaklanjuti kejadian pesta miras di Kecamatan Cepu yang telah memakan korban jiwa. Polres Blora telah melakukan razia miras.

Selanjutnya, berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar miras dengan barang bukti sebanyak 35 jerigen yang berisi 735 Liter Minuman Beralkohol Jenis Arak Jawa/Arak Polos yang dimuat pada kendaraan bak terbuka.

“Tersangka di jerat Pasal 29 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No.8 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman Beralkohol Jo.Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” lanjut Kapolres.

Kepada masyarakat Kapolres berpesan agar jangan main-main dengan miras dan narkoba. Karena selain barang haram, hal tersebut juga bisa merusak masa depan dan bisa dikenai sanksi yang berat.

“Hindari miras dan narkoba karena selain berbahaya dan dapat merusak kesehatan juga akan merusak masa depan,” tandas Kapolres Blora. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments