INFOKU, BLORA – Merasa Ditipu miliaran
rupiah, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Blora, Ubaydillah Rouf alias
Obet, melaporkan mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas ke
polisi.
"Karena pada waktu itu saya punya kredit di Bank Jateng yang dipinjam dan bilangnya mau dipakai untuk performance di perbankan tersebut dan faktanya sesuai janjinya 2 bulan tidak kembali dan sekarang menjadi persoalan sehingga saya menuntut keadilan, saya melaporkan ke Polres Blora," ucap Obet saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Kemarin.
Selain melaporkan Rudatin Pamungkas, Obet juga
melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut.
"Pertama,
Rudatin Pamungkas, kedua, PT yang menikmati itu, terus yang ketiga yang membuat
sertifikat," kata dia.
Tak hanya melapor ke
Polres Blora, Obet juga telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan
Penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dengan terlapor bernama Aan
Rochayanto dan Augusteen Janet Kirana Parapak.
Baca Juga : Inilah Komentar ASN Yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Penyaluran KPR
"Ternyata ada
persoalan juga bahwa sertifikat saya yang di bank itu ternyata diambil oleh
seseorang, dan setelah saya tanyakan ke notaris ternyata diambil oleh seseorang
dan itu saya laporkan ke Bareskrim juga," terang dia.
Akibat permasalahan
yang sedang terjadi ini, Obet mengaku mengalami banyak kerugian baik secara
materiil ataupun imateril.
"kerugian
materiil jelas uang tidak kembali, aset menjadi jaminan, bahkan disita oleh
bank, kemudian imateril saya diuber-uber sama beberapa pembeli atau konsumen
yang sertifikatnya ikut terbawa oleh seseorang," jelas dia.
"Saya selama ini
memang menunggu solusi ternyata tidak ada solusi dan faktanya ternyata saya
sekarang menjadi tersangka," imbuh dia.
Sekadar diketahui, Ubaydillah Rouf diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018 sampai 2019. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment