Dugaan Pungli di Pasar Randublatung Blora Diusut Polisi


INFOKU, BLORA - Adanya dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kios di Pasar Randublatung Blora, Jawa Tengah, mulai diusut oleh polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan, sejumlah data telah dikumpulkannya untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.

"Kami telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli yang berada di Pasar Kobong Kelurahan Wulung, kecamatan Randublatung kabupaten Blora," ucap Setiyanto di Pasar Randublatung, Rabu (26/1/2022).

Pasar tersebut yang memiliki sekitar 99 kios. Setiap pedagang yang ingin memiliki kios tersebut diwajibkan membayar uang sekitar Rp 45 juta sampai Rp 50 juta rupiah.

"Kami melakukan penyelidikan terkait dengan 55 kios yang saat ini masih proses angsur, kemudian kami sudah mengamankan beberapa barang bukti yaitu berupa fotokopi DP (down payment) atau uang muka, kemudian angsuran dan identitas daripada pemilik toko," terang dia.        

Baca Juga : Mantan Kades di Blora Masuk Bui `Diduga Korupsi Dana Desa

Uang dari para pedagang tersebut kemudian disetorkan kepada bendahara pasar.

Namun, ada juga oknum pegawai pemerintah yang mendatangi para pedagang untuk mengangsur kekurangannya.

"Angsuran ini ada yang diterima oleh salah satu pegawai inisial K, dan ini tidak disetor ke bendahara. kami akan kaji terkait aliran dana ini," jelas dia.

Setiyanto menyebut dugaan adanya pungli dalam jual beli kios di pasar itu sudah terjadi sejak 2019 setelah pasar tersebut selesai dibangun.            

Baca Juga : Empat Tersangka Kasus Narkoba dan Miras Diamankan Polres Blora

"Secara nominal jumlah kami masih melakukan pemeriksaan, namun untuk perkiraan ya ratusan juta rupiah kerugian yang diakibatkan oleh jual beli kios pasar," ujar dia.

Salah seorang pedagang, Supriyono (65) mengatakan sudah membayar uang muka dan angsuran dengan total Rp 22.500.000 agar memiliki kios di pasar tersebut.

Dia juga mengaku sempat kaget ketika pengelola pasar tersebut mengajak rapat untuk menentukan harga per kios di pasar itu.  

"Harusnya gratis, tapi malah harus bayar Rp 50 juta," kata dia saat ditemui wartawan.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi belum memberikan konfirmasi terkait adanya dugaan jual beli kios di pasar tersebut. (Endah/IST)




Post a Comment

0 Comments