INFOKU,BLORA – Akhirnya Pemkab Blora bereaksi terkait adanya aksi unjuk rasa menuntut pembatalan hasil tes seleksi pengisian perangkat desa (perades).
Untuk meredam gejolak yang terjadi di masyarakat terkait hal tersebut, Bupati Blora Arief Rohman menggelar rapat internal dengan seluruh jajaran Forkopimda (Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan, dan Ketua DPRD) untuk menyikapi tuntutan masyarakat.
"Kami bersama
Forkopimda mengetahui dan mengikuti kegiatan unjuk rasa yang dikoordinasi oleh
LSM 'Pemantau Keuangan Negara', Pak Sukisman, Mas Seno Margo Utomo, sebagai
wujud penghargaan atas kebebasan berpendapat dan tentunya juga tetap
menghormati azas keseimbangan antara hak dan kewajiban serta asas praduga tak
bersalah," ucap Arief berdasarkan keterangan tertulisnya, Jumat
(28/1/2022).
Kewenangan Kepala Desa
Arief menjelaskan
pengisian, pengangkatan, dan pelantikan perangkat desa adalah murni kewenangan
kepala desa sebagaimana yang ditegaskan Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa.
Sedangkan dalam rangka pengisian tersebut tentunya dilakukan melalui penjaringan dan seleksi atau seleksi calon perangkat Desa.
Menurutnya, peran
Pemerintah Daerah atau Pemkab dalam pelaksanaan penjaringan dan perangkat desa
telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda
Nomor 22 Tahun 2018 adalah sebagai fungsi pembinaan dan pemantauan proses
pengisian perangkat desa.
“Jadi ketika
terjadi perselisihan hasil seleksi, maka penyelesaiannya dilaksanakan secara hierarki
berjenjang mulai dari tingkat desa, tim pengawas kecamatan dan tim pembina
kabupaten serta dapat bermuara ke pengadilan," jelas
dia.
"Untuk itu jika ada dugaan pelanggaran seleksi perangkat desa saya persilakan untuk melaporkannya melalui prosedur yang telah disediakan," imbuh dia.
Baca Juga : Tandingi Demo PKN, Wanita ini Minta Kalau Ada Bukti Dilaporkan ke APH
Sebagaimana tertera, dalam hal tahapan pelaksanaan
pengisian perangkat desa yang sudah berjalan sampai pada penerbitan surat
keputusan pengangkatan dan atau pelantikan perangkat desa, maka
warga masyarakat yang merasa dirugikan, dapat menempuh upaya hukum melalui
gugatan kepada pemerintah desa yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
“Jika merasa
dirugikan ya silahkan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bisa Kepolisian
ataupun Kejaksaan. Ketika ada dugaan jual beli jabatan, pemalsuan dokumen
ijazah, pemalsuan dokumen pengabdian dan pengkondisian tes CAT tentunya sudah
bukan lagi domain Pemerintah Daerah (Pemkab) untuk menanganinya karena sudah
menjadi ranah hukum pidana, kewenangan APH," terang dia.(Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment