"Dugaan Kejanggalan di Seleksi Perades Silakan Dilaporkan ke Polisi", Bupati Blora

 

INFOKU,BLORA Akhirnya Pemkab Blora bereaksi terkait adanya aksi unjuk rasa menuntut pembatalan hasil tes seleksi pengisian perangkat desa (perades).

Untuk meredam gejolak yang terjadi di masyarakat terkait hal tersebut, Bupati Blora Arief Rohman menggelar rapat internal dengan seluruh jajaran Forkopimda (Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan, dan Ketua DPRD) untuk menyikapi tuntutan masyarakat.

"Kami bersama Forkopimda mengetahui dan mengikuti kegiatan unjuk rasa yang dikoordinasi oleh LSM 'Pemantau Keuangan Negara', Pak Sukisman, Mas Seno Margo Utomo, sebagai wujud penghargaan atas kebebasan berpendapat dan tentunya juga tetap menghormati azas keseimbangan antara hak dan kewajiban serta asas praduga tak bersalah," ucap Arief berdasarkan keterangan tertulisnya, Jumat (28/1/2022).

Kewenangan Kepala Desa

Arief menjelaskan pengisian, pengangkatan, dan pelantikan perangkat desa adalah murni kewenangan kepala desa sebagaimana yang ditegaskan Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sedangkan dalam rangka pengisian tersebut tentunya dilakukan melalui penjaringan dan seleksi atau seleksi calon perangkat Desa.        

Baca Juga : Kini Blora Surabaya Bisa Naik Pesawat, Penerbangan Ngloram-Halim Transit di Surabaya

Menurutnya, peran Pemerintah Daerah atau Pemkab dalam pelaksanaan penjaringan dan perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 22 Tahun 2018 adalah sebagai fungsi pembinaan dan pemantauan proses pengisian perangkat desa.

“Jadi ketika terjadi perselisihan hasil seleksi, maka penyelesaiannya dilaksanakan secara hierarki berjenjang mulai dari tingkat desa, tim pengawas kecamatan dan tim pembina kabupaten serta dapat bermuara ke pengadilan," jelas dia.

"Untuk itu jika ada dugaan pelanggaran seleksi perangkat desa saya persilakan untuk melaporkannya melalui prosedur yang telah disediakan," imbuh dia.   

Baca Juga : Tandingi Demo PKN, Wanita ini Minta Kalau Ada Bukti Dilaporkan ke APH  

Sebagaimana tertera, dalam hal tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa yang sudah berjalan sampai pada penerbitan surat keputusan pengangkatan dan atau pelantikan perangkat desa, maka warga masyarakat yang merasa dirugikan, dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan kepada pemerintah desa yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

“Jika merasa dirugikan ya silahkan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bisa Kepolisian ataupun Kejaksaan. Ketika ada dugaan jual beli jabatan, pemalsuan dokumen ijazah, pemalsuan dokumen pengabdian dan pengkondisian tes CAT tentunya sudah bukan lagi domain Pemerintah Daerah (Pemkab) untuk menanganinya karena sudah menjadi ranah hukum pidana, kewenangan APH," terang dia.(Endah/KOM)

Post a Comment

0 Comments