INFOKU,BLORA – Bupati Blora, H. Arief Rohman mengatakan akan membentuk kanal pengaduan yang akan ditempatkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk menyikapi dugaan kecurangan proses penjaringan dan pengisian perangkat desa (Perades),
Hal itu disampaikan Bupati Arief setelah melaksanakan rapat koordinasi internal menyikapi dugaan tersebut.
Rapat dilaksanakan
di Setda dengan diikuti jajaran Forkopimda (Wakil Bupati, Dandim, Kepala
Kejaksaan), Sekda, Inspektur Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta OPD
terkait (Dinas PMD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah), Senin (31/1/2022).
Usai rapat
internal, Arief Rohman menyampaikan beberapa hal terkait tindak
lanjut Pemkab dalam penanganan dugaan kecurangan penjaringan dan pengisian
Perades.
“Berdasarkan arahan Pak Gubernur, kepada pihak yang dirugikan disarankan melakukan laporan ke Ombudsman. Sehingga hari ini kita kirimkan tim dari Pemkab, Asisten Pemerintahan, Dinas PMD, Inspektorat, dan Bagian Hukum untuk ke Semarang koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng. Kemudian ke Ombudsman untuk memperoleh kejelasan tentang alur pelaporannya,” ungkapnya.
Di Ombudsman nanti,
tentunya kita akan diberikan mekanisme atau tata cara pengaduan sesuai SOP yang
ada. Kita himbau agar semuanya bisa memberikan pendampingan dan menemani
pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Akan kami
tampung untuk ditindaklanjuti, tentunya dengan bukti bukti yang kuat,” kata
Bupati.
Untuk menampung
aduan terkait dugaan kecurangan pengisian Perades ini, Bupati meminta Dinas PMD
menyiapkan layanan aduan khusus terkait hal tersebut setelah berkoordinasi
dengan Biro Hukum Pemprov Jateng dan Ombudsman.
“Kita akan bentuk ruang pengaduan, kanal pengaduan yang akan ditempatkan di Dinas PMD. Yang merasa dirugikan nanti langsung bisa melaporkan tentunya disertai dengan bukti-bukti yang ada. Dari pengaduan ini akan langsung kita terjunkan tim investigasi untuk meneliti dan mengecek terkait aduan tersebut,” sambung Arief Rohman.
Lanjutnya, nanti setelah tim
koordinasi ke Biro Hukum Pemprov dan Ombudsman, akan segera disusun SOP
pelaporannya.
"Pelapor bisa
datang ke Dinas PMD dan akan dijamin kerahasiaan identitas pelapornya. Tentunya
dengan disertai bukti-bukti permulaan yang cukup,” ujar Bupati Blora ke 28 ini.
Terkait sudah
adanya pelantikan perades di sejumlah Desa, Bupati menegaskan ketika masih ada
yang merasa dirugikan atas pelantikan tersebut, maka disilahkan ikut
melaksanakan laporan resminya ke layanan aduan yang akan dibuat, dengan
menyertakan bukti-bukti yang dimiliki.
“Pelaporan masih bisa dilakukan setelah pelantikan. Sedangkan Desa yang belum melaksanakan pelantikan Perades dan masih ada laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, maka akan kami minta agar pelantikannya ditunda dulu sambil menunggu proses investigasi. Hari ini juga kita kumpulkan para Camat agar bisa melaksanakan ini,” jelas Bupati.(Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment