Bupati Siap Hadapi Gugatan Eks Ketua DPC Gerindra Blora Senilai 51 M

 

INFOKU, BLORA - Bupati Blora, Arief Rohman menanggapi adanya gugatan dari eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja.

Sebagaimana diberitakan Bupati Arief Rohman digugat Setiyadji di Pengadilan Negeri Blora karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terkait peresmian pemberhentian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora.

"Ya kita hadapi aja, namanya mekanisme demokrasi ada urutannya," ucap Arief dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).

Selain Arief Rohman, Setiyadji juga menggugat gubernur Jawa Tengah, ketua DPRD Kabupaten Blora, sekretaris DPRD, ketua DPC Gerindra Blora, ketua KPUD Blora, serta ketua Bawaslu Blora.

Bahkan, Arief mengaku sudah mendapatkan pesan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar gugatan tersebut tetap diikuti prosesnya.

"Pak Gubernur juga sudah WA (WhatsApp) saya, karena kita negara hukum kalau ada gugatan ya kita hadapi," kata dia.

Namun, politisi PKB tersebut dipastikan tidak akan turun langsung ke persidangan.

Baca Juga : Gubernur Ganjar Digugat Mantan DPRD Blora Rp 51 Miliar

"Nanti sidang ya saya wakilkan ke bagian hukum, bagian hukum juga sudah laporan juga untuk proses ini ya kita datanglah, maksudnya apa," terang dia.

Mas Arief (Panggilan akrab Bupati Blora ke 28 ini-red) menilai adanya PAW yang terjadi di lingkungan dewan merupakan ranah dari partai politik masing-masing.

"Karena proses PAW penggantian itu kan kewenangan dari partai ya, kita hanya meneruskan syarat administrasi saja," ujar dia.

Baca Juga : Setiyadji Setyawidjaja Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar

Meski demikian, Arief merasa tidak keberatan dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh Setiyadji Setyawidjaja tersebut.

Baca Juga : Diduga Langgar UU Karantina Alasan Pemecatan Eks Ketua Gerindra Blora

"Namanya proses hukum ya kita hargai lah, namanya mau mencari keadilan ya nanti berproses di pengadilan ya kita akan datang, saya diwakili Kabag hukum untuk menjawab apa yang menjadi tuntutan yang bersangkutan," jelas dia.

Sekadar diketahui, Eks Ketua DPC Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Blora. Dalam perkara Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Bla tersebut, Setiyadji menggugat gubernur Jawa Tengah, bupati Blora, ketua DPRD Blora, sekretaris DPRD, ketua DPC Gerindra Blora, ketua KPUD Blora, serta ketua Bawaslu Blora.

Nantinya sidang perdana akan dijadwalkan pada Senin (17/1/2022) mendatang. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments