INFOKU, BLORA - Bupati Blora, Arief
Rohman menanggapi adanya gugatan dari eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja.
Sebagaimana
diberitakan Bupati Arief Rohman digugat Setiyadji di Pengadilan Negeri Blora
karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terkait peresmian
pemberhentian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora.
"Ya kita hadapi aja, namanya mekanisme demokrasi ada urutannya," ucap Arief dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).
Selain Arief Rohman,
Setiyadji juga menggugat gubernur Jawa Tengah, ketua DPRD Kabupaten Blora,
sekretaris DPRD, ketua DPC Gerindra Blora, ketua KPUD Blora, serta ketua
Bawaslu Blora.
Bahkan, Arief mengaku
sudah mendapatkan pesan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar gugatan
tersebut tetap diikuti prosesnya.
"Pak Gubernur
juga sudah WA (WhatsApp) saya, karena kita negara hukum kalau ada gugatan ya
kita hadapi," kata dia.
Namun, politisi PKB tersebut dipastikan tidak akan turun langsung ke persidangan.
Baca Juga :
"Nanti sidang ya
saya wakilkan ke bagian hukum, bagian hukum juga sudah laporan juga untuk
proses ini ya kita datanglah, maksudnya apa," terang dia.
Mas Arief (Panggilan
akrab Bupati Blora ke 28 ini-red) menilai adanya PAW yang terjadi di lingkungan
dewan merupakan ranah dari partai politik masing-masing.
"Karena proses
PAW penggantian itu kan kewenangan dari partai ya, kita hanya meneruskan syarat
administrasi saja," ujar dia.
Baca Juga : Setiyadji Setyawidjaja Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar
Meski demikian, Arief
merasa tidak keberatan dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh Setiyadji
Setyawidjaja tersebut.
Baca Juga : Diduga Langgar UU Karantina Alasan Pemecatan Eks Ketua Gerindra Blora
"Namanya proses
hukum ya kita hargai lah, namanya mau mencari keadilan ya nanti berproses di
pengadilan ya kita akan datang, saya diwakili Kabag hukum untuk menjawab apa
yang menjadi tuntutan yang bersangkutan," jelas dia.
Sekadar diketahui,
Eks Ketua DPC Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja memasukkan gugatan di
Pengadilan Negeri Blora. Dalam perkara Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Bla tersebut,
Setiyadji menggugat gubernur Jawa Tengah, bupati Blora, ketua DPRD Blora,
sekretaris DPRD, ketua DPC Gerindra Blora, ketua KPUD Blora, serta ketua
Bawaslu Blora.
Nantinya sidang perdana akan dijadwalkan pada Senin (17/1/2022) mendatang. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment