INFOKU,BLORA – Sanksi tegas kepada oknum aparatur
sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora yang melakukan pungutan liar (pungli) di pasar, akan dilakukan Bupati Blora, Arief
Rohman.
Menurutnya, ada
sejumlah oknum di pasar yang diduga melakukan pungli terhadap para pedagang.
Seperti contoh yang terjadi di pasar daerah Randublatung.
"Saya minta soal pasar ini saya serius untuk melakukan pembenahan ya, jadi kalau ada pungli ya kita akan tindak tegas pegawai kita," ucap Arief Rohman di Rumah Dinasnya, Kemarin.
Senada dengan
bupati, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil
dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi
mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan polres Blora terkait dugaan
tindak pidana tersebut.
"Langkah kami
dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Polres Blora terkait adanya dugaan
pungli dan kita coba untuk koordinasi dengan pengelola pasar wulung, apakah
memang ada bukti-bukti terkait dengan anggota saya dan sebagainya," ucap
Luluk saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Bupati Blora.
Luluk menyebut
pihak kepolisian telah mempunyai bukti-bukti yang mengarah adanya dugaan tindak
pidana tersebut. Makanya, ia juga tidak akan ragu untuk memanggil anggotanya
yang diduga terlibat dalam dugaan pungli.
"Karena kami
mendapatkan informasi sudah ada bukti-bukti yang ada di pihak polres, dan kami
juga akan laporkan ke pembinaan internal," kata dia.
Luluk menyebut kios
pasar yang dibangun oleh Kementerian Perdagangan, tapi belum diserahkan ke
dinas kabupaten maka pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk melakukan
retribusi.
"Jadi intinya
untuk kios dan sudah kita sampaikan di sosialisasi itu adalah gratis,"
terang eks Camat Cepu tersebut.
Sekadar diketahui, adanya dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kios di pasar daerah Randublatung Blora mulai diusut oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : Jadikan DBH Minyak Bumi, dan Gas Alam Urat Nadi Pembangunan Blora
Kepala Satuan
Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan sejumlah
data-data telah dikumpulkannya untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
"Kami telah
melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli yang berada di Pasar Kobong
Kelurahan Wulung, kecamatan Randublatung kabupaten Blora," ucap Setiyanto
di Pasar Randublatung, Rabu lalu.
Pasar tersebut memiliki sekitar 99 kios yang mana para pedagang yang ingin memiliki kios tersebut diwajibkan membayar uang sekitar Rp 45 juta sampai Rp 50 juta rupiah.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment