ASN Yang Terlibat Dugaan Pungli di Pasar Randublatung Blora Ditindak Tegas


INFOKU,BLORA – Sanksi tegas kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora yang  melakukan pungutan liar (pungli) di pasar, akan dilakukan Bupati Blora, Arief Rohman.

Menurutnya, ada sejumlah oknum di pasar yang diduga melakukan pungli terhadap para pedagang. Seperti contoh yang terjadi di pasar daerah Randublatung.

"Saya minta soal pasar ini saya serius untuk melakukan pembenahan ya, jadi kalau ada pungli ya kita akan tindak tegas pegawai kita," ucap Arief Rohman di Rumah Dinasnya, Kemarin.

Senada dengan bupati, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan polres Blora terkait dugaan tindak pidana tersebut.

"Langkah kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Polres Blora terkait adanya dugaan pungli dan kita coba untuk koordinasi dengan pengelola pasar wulung, apakah memang ada bukti-bukti terkait dengan anggota saya dan sebagainya," ucap Luluk saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Bupati Blora.

Luluk menyebut pihak kepolisian telah mempunyai bukti-bukti yang mengarah adanya dugaan tindak pidana tersebut. Makanya, ia juga tidak akan ragu untuk memanggil anggotanya yang diduga terlibat dalam dugaan pungli.         

Baca Juga : "Dugaan Kejanggalan di Seleksi Perades Silakan Dilaporkan ke Polisi", Bupati Blora

"Karena kami mendapatkan informasi sudah ada bukti-bukti yang ada di pihak polres, dan kami juga akan laporkan ke pembinaan internal," kata dia.

Luluk menyebut kios pasar yang dibangun oleh Kementerian Perdagangan, tapi belum diserahkan ke dinas kabupaten maka pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk melakukan retribusi.

"Jadi intinya untuk kios dan sudah kita sampaikan di sosialisasi itu adalah gratis," terang eks Camat Cepu tersebut.

Sekadar diketahui, adanya dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kios di pasar daerah Randublatung Blora mulai diusut oleh pihak kepolisian.   

Baca Juga : Jadikan DBH Minyak Bumi, dan Gas Alam Urat Nadi Pembangunan Blora

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan sejumlah data-data telah dikumpulkannya untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.

"Kami telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli yang berada di Pasar Kobong Kelurahan Wulung, kecamatan Randublatung kabupaten Blora," ucap Setiyanto di Pasar Randublatung, Rabu lalu.

Pasar tersebut memiliki sekitar 99 kios yang mana para pedagang yang ingin memiliki kios tersebut diwajibkan membayar uang sekitar Rp 45 juta sampai Rp 50 juta rupiah.(Endah/IST)



Post a Comment

0 Comments